Kejari Kabupaten Cirebon Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Kejari Kabupaten Cirebon Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

CIREBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon memusnahkan narkoba, senjata tajam (sajam) dan barang bukti (BB) berbagai tindak pidana lainnya. Sejumlah BB itu, berhasil dikumpulkan dari ratusan perkara yang ada di Kabupaten Cirebon, selama satu tahun.

\"Barang bukti dari berbagai perkara dari bulan Oktober 2019 sampai September 2020,\" kata Kasi BB Kejari Kabupaten Cirebon, Yendri Aidil Fiftha SH.

Berbagai jenis barang bukti itu di antaranya berupa sabu-sabu sebanyak 9,300 gram yang disita dari 22 perkara. Rata-rata perkara sabu, merupakan pemakai dengan barang bukti masing-masing, kurang dari 1 gram.

Baca juga:

Nakes RSD Gunung Jati Terpapar Covid-19 saat Hamil, Meninggal setelah Jalani Operasi Sesar

Bila Cirebon Timur Dimekarkan, Ini Wilayahnya

Diduga Mencuri Nasi untuk Makan, Pria Ini Babak Belur

\"Untuk perkara penyalagunaan sabu-sabu, termasuk tinggi dengan 22 perkara. Cuma, mereka semua pengguna. Makanya, barang buktinya hanya 9,300 gram, karena yang diambil jadi BB, biasanya sisaan pakai,\" jelasnya.

Sementara untuk ganja, ada sekitar 3,6 kg yang telah dimusnahkan. Barang haram itu, paling banyak disumbangkan oleh bandar berinisial AN alias Kepo, dengan barang bukti lebih dari 3,5 kg. Sedangkan sisanya, hanya beberapa gram saja.

\"Kalau ganja, di Cirebon tidak tren. Karena dalam satu tahun, hanya 8 perkara. Tapi, barang bukti banyak, karena ada bandar yang diamankan dengan BB seberat 3,5 kg lebih,\" katanya.

Menurut Yendri, di Kabupaten Cirebon paling banyak adalah obat keras terbatas (OKT). Barang bukti yang dimusnahkan ini, sebanyak 22.372 butir dari berbagai jenis obat-obatan seperti Tramadol, Trihexpenidyl, dan Dobel L yang didapatkan dari 42 perkara yang sudah disidangkan.

Obat didapat paling banyak dari pria berinisial JD. Sebanyak 4.685 butir dari berbagai macam jenis pil. Ia kategori pengedar.

\"Kalau tahun 2019 dulu, paling banyak yang kita musnahkan itu miras. Malah, sekarang miras tidak ada. Sekarang, yang tren ini obat tanpa izin edar. Oleh karena itu, saya harap kepada penegak hukum dapat menekan tindak pidana pasal 196 jo pasal 197 yang diatur dalam kesehatan,\" ucapnya.

Selain BB narkoba, ada pula sajam (senjata tajam), baju, dan berbagai BB lainnya. BB itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan ada pula yang dihancurkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: