Ikut Sebar Video Mirip Gisel, Ancaman Hukuman 6 Tahun

Ikut Sebar Video Mirip Gisel, Ancaman Hukuman 6 Tahun

SEBUAH video syur mirip penyayi Gisella Anastasia viral di media sosial. Polisi mengingatkan agar warga tak ikut menyebar konten asusila itu.

\"Memang Polri sedang menyelidiki melalui cyber patrol terkait dengan peredaran video porno yang katanya \'mirip Gisel\',\" kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, kepada wartawan.

Polisi mengimbau orang-orang tidak ikut menyebarkan video cabul itu. Bila nekat, orang yang menyebarkan video itu bisa kena hukuman penjara selama 6 tahun.

Baca Juga: Netizen Sibuk Buru Link Video Mesum Mirip Gisel, Mbah Mijan: Makasih udah Satukan Rakyat Indonesia

Ini sudah diatur di Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Pasal tersebut berbunyi: \'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan\'.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan.

Yusri meminta agar publik menunggu hasil dari pendalaman kasus itu.

\"Kita cek semuanya. Kita dalami,\" kata Yusri, kepada wartawan. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: