Kasus Nikah Siri Digugat Cerai, KUA Mundu Tidak Dapat Memastikan Buku Nikah Sah

Kasus Nikah Siri Digugat Cerai, KUA Mundu Tidak Dapat Memastikan Buku Nikah Sah

CIREBON — Kasus dugaan buku nikah palsu yang diajukan FS di Pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Pelapornya, IL istri sah IE, untuk membuktikan keabsahan dan keaslian dokumen negara tersebut.

Pada Kamis (12/11) merupakan sidang perdana. Seluruh dokumen seperti surat kuasa, materi gugatan telah diterima oleh majelis hakim PTUN Bandung.

\"Saya akan menguji keaslian dan keabsahan buku nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Mundu yang dipakai sebagai objek untuk mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Sumber,” kata pengacara, Razman Arif Nasution.

Namun, KUA Mundu yang diwakili dua kuasa hukumnya ternyata tidak membawa dokumen asli buku nikah yang menjadi objek pelaporan di PTUN Bandung.

\"Kalau tadi, kuasa hukum KUA Mundu membawa dokumen asli buku nikah yang kami laporkan di PTUN, maka hari ini sidang langsung selesai. Dengan demikian putusan hakim bahwa pada sidang berikutnya akan masuk pada pembacaan gugatan yang dilakukan pihak kami,\" tuturnya.

Menurut Razman, melihat proses jalannya sidang di Pengadilan Agama Sumber dan PTUN Bandung, semakin hari semakin membuka apa yang sebenarnya terjadi.

\"Saya melihat semakin hari di Pengadilan Agama dan PTUN semakin membuka tabir kebenaran. Tadi kuasa hukum KUA Mundu tidak bisa memastikan yang mana buku nikah yang sah. Sehingga ia minta waktu kepada hakim untuk mengkroscek terlebih dahulu, karena kita menghadirkan tiga buku nikah,\" ungkap Razman.

Lanjutnya, kuasa hukum KUA Mundu tidak bisa memastikan buku nikah yang sah dari ketiga buku nikah yang dijadikan objek pelaporan. Sehingha membuat majelis hakim berkeinginan untuk datang ke KUA Mundu, guna memastikan buku nikah yang sah.

\"Majelis hakim, sampai berniat datang ke KUA Mundu. Tetapi kita jelaskan, sebelum melakukan gugatan PTUN ini kami telah berkirim surat secara resmi ke KUA Mundu dan jawabannya sudah kami serahkan ke Majelis Hakim,\" ujarnya.

Razman menduga, pada tahun 2003 mantan Ketua KUA Mundu yang menikahkan FS dengan IE, terjadi konspirasi dalam hal pemalsuan dokumen buku nikah.

\"Perlu diketahui tahun 2003 lalu yang menikahkan itu diduga mantan Kepala KUA Mundu, maka kita patut menduga juga bahwa ada konspirasi atau kerja sama dalam hal pemalsuan. Oleh karena itu, kami minta majelis hakim untuk memanggil pihak KUA Mundu dan mantan Kepala KUA Mundu tahun 2003 begitu juga dengan pihak FS selaku tergugat intervensi,\" paparnya.

Melihat jalannya proses sidang di PTUN Bandung, Razman meyakini, sidang di PTUN Bandung akan dimenangkan.

\"Keyakinan kami dengan proses PTUN yang begitu cepat kami yakin akan dimenangkan. Artinya, dibatalkan buku nikah itu, maka dengan demikian gugatan di Pengadilan Agama Sumber batal demi hukum,\" lanjutnya.

Razman mengingatkan, walaupun di Pengadilan Agama Sumber mengabulkan gugatan FS. Sementara, di PTUN Bandung ternyata dibatalkan maka buku nikah tersebut palsu dan artinya ada putusan yang kontra produktif. (cep/opl)

https://youtu.be/5q6DBklA-Yo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: