Iseng Merekam Orang di Kamar Mandi, Berbuntut Penjara
TEMANGGUNG – Ulah iseng Zid, warga Dusun Dukuh Desa Wonosari Kecamatan Bulu berbuah pilu. Pemuda 18 tahun ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena telah merekam video seorang ibu paruh baya sedang berada di dalam kamar mandi.
Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi menjelaskan, Zid telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, setelah melalui proses hukum yang berlaku. Zid dilaporkan oleh S (41) karena telah merekam atau mengabadikan aktivitas korban di dalam kamar mandi.
“Tersangka ini merekam dengan menggunakan android saat korban sedang berada di dalam kamar mandi,” terang Kapolres seperti dikutip dari Magelang Ekspres (Radar Cirebon Grup), kemarin.
Menurut Kapolres, tersangka mengaku telah dua kali melakukan perekaman video di dalam kamar mandi, kemudian video tersebut disebarkan oleh tersangka ke beberapa teman dekatnya.
Perekaman video ini dilakukan tersangka, saat tersangka istirahat dan selesai mencuci piring. Selama ini tersangka sedang mengikuti pendidikan di salah satu LPK di Desa Ngumbulan Kecamatan Kedu.
“Saat itu tersangka selesai pelajaran praktek memasak, kemudian mencuci piring. Kebetulan antara tempat cuci piring dengan kamar mandi itu bersebelahan dan tersangka merekam orang yang sedang beraktivitas di kamar mandi,” bebernya.
Sialnya, perbuatan tersangka ini diketahui oleh korban. Dan oleh korban kemudian android tersebut diambil dan kemudian diberikan ke salah satu pengajar di LPK itu.
“Dari situlah kemudian diketahui bahwa tersangka ini memang sengaja merekam korban saat beraktivitas di kamar mandi. Dan perbuatan ini langsung dilaporkan ke Polsek Kedu dan diteruskan ke Polres Temanggung,” kata Kapolres.
Dari kasus ini diamankan barang bukti berupa dua buah android. Namun saat ini android yang satu masih dalam pemeriksaan di Mapolda Jawa Tengah.
Karena terbukti melakukan tindakan kriminal berupa membuat, menyimpan, mempertontonkan, menyebarluaskan gambar, foto, gambar bergerak dan menjadikan orang lain sebagai objek atau model mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 Jo pasal 9 subsider pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 lebih subsider pasal 32 Jo pasal 6 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 28 ayat 1 KUHPidana.
Sementara itu tersangka Zid mengakui semua tindakannya. Namun demikian tersangka mengaku melakukan perekaman hanya untuk iseng belaka, bukan ada maksud untuk disebarluaskan.
Namun, karena hasil rekaman itu tidak bisa diputar semua, maka hasil rekaman itu dikirim ke salah satu teman dengan harapan semuanya bisa dibuka.
“Yang bisa kebuka hanya sekitar 15 detik saja, lainnya sama sekali tidak bisa dibuka. Karena itu saya kirimkan ke teman harapan saya video bisa dibuka semua. Tapi ternyata sama saja tidak bisa dibuka,” terangnya.
Ia mengaku sangat menyesal dengan tindakannya tersebut, sebab awalnya memang hanya untuk iseng, ternyata akibatnya harus dipenjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: