Waduh, Tetangganya Sendiri Masih Pelajar Diperkosa
CIREBON - Aksi Bejat dilakukan BM (34). Pria asal Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon nekat memerkosa NE (12). Korban berstatus pelajar yang merupakan tetangga pelaku.
\"Aksi bejat tersangka itu dilakukan bulan Juli 2020, sebanyak empat kali di tempat berbeda. Korban ini juga merupakan pengasuh anak tersangka,\" kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi didampingi Kasat Reskrim Kompol Rina Perwitasari dan Kanit PPA Iptu Sujiani Dwi Hartati, Senin (16/11).
Kapolresta Cirebon menuturkan, tersangka ditangkap setelah korban melapor ke Polresta Cirebon.
Baca juga:
Edan! Giliran Ayah Kandung Perkosa Anaknya Sendiri hingga Hamil
Diduga karena Acara Habib Rizieq, Kapolda Metro dan Jabar Dicopot
Kapolda Metro Jaya dan Jabar Dicopot, Penggantinya Wong Dermayu
\"Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemenntah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Hukumannya minimal 5 tahun penjara dan Maksimal 15 Tahun penjara,\" tegasnya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: