Korban Dibekap dan Diikat Lalu Diperkosa, Ini Pelakunya
CIREBON - IM (31) warga Perumahan Pasar Minggu, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon harus berurusan dengan hukum. Karena ia memerkosa gadis di bawah umur.
Tersangka IM dilaporkan telah memperkosa korban N (17) warga Gempol, Kabupaten Cirebon pada Sabtu (6/6). Pelaku beraksi di rumah korban.
\"Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni korban dibekap, didorong, kedua tangannya diikat lalu diperkosa. Setelah puas memerkosa, korban ditinggalkan begitu saja oleh tersangka,\" kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi didampingi Kasat Reskrim Kompol Rina Perwitasari dan Kanit PPA Iptu Sujiani Dwi Hartati, Senin (16/11).
Baca juga:
Kapolda Metro Jaya dan Jabar Dicopot, Penggantinya Wong Dermayu
Remaja Kaliwulu Ini Meringkuk Penjara, Nekat Aksi Begal Payudara
Edan! Giliran Ayah Kandung Perkosa Anaknya Sendiri hingga Hamil
Menurut Kombes Pol M Syahduddi, tidak terima dengan perbuatan tersangka, korban dan keluarganya melapor ke Polresta Cirebon.
\"Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara,\" tegasnya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: