Diawasi Sebulan Dua Kurir Sabu Diciduk
CIREBON - Pria berinisial KS (38) dan DK (21) akhirnya tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Sudah satu bulan, dua kurir asal Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, itu menjadi target operasi (TO) Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon.
\"Tersangka merupakan target operasi (TO) kami. Pergerakan mereka sudah kita awasi selama satu bulan,\" kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring, yang disampaikan oleh Wakasat Narkoba Iptu Dudu Wawan.
Selama satu bulan itu, pergerakan mereka tidak lepas dari pantauan. Di pinggir Jalan Raya Karangsembung-Pabuaran, tepatnya Desa Karangwareng, Kecamatan Karangsembung, polisi mencurigai tersangka sedang melakukan transaksi dengan sistem tempel. Langsung saja polisi menggerebek dan dilakukan penggeledahan.
Baca juga: Kurir Sabu Ditangkap di Karangsembung, Barang Buktinya Segini
Benar saja, keduanya kedapatan membawa narkotika berjenis sabu-sabu sebanyak 2 paket, yang dibungkus plastik klip bening disimpan di dalam bungkus rokok.
\"Keduanya diamankan pada Rabu (4/11) sekitar pukul 16.30 WIB. Dari tangan mereka disita dua paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.64 gram dan paket kecil seberat 0.18 gram,\" katanya.
Selain dua paket sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa ATM dan handphone Oppo yang digunakan sebagai alat untuk transaksi. Motor Yamaha Mio Soul nopol E 3096 NN sebagai sarana transportasi, dan sendokan terbuat dari sedotan warna putih untuk memakai sabu-sabu.
\"Keduanya adalah kurir sekaligus pemakai juga. Mereka sudah tes urine dan hasilnya positif. Mereka pemakai,\" tandasnya.
Saat diinterogasi asal barang haram itu, tersangka mengaku mendapatkan dari pria berinisial D. Penyidik Sat Narkoba langsung bergerak menelusuri identitas berinisial D tersebut.
Sayangnya, alamat dan identitasnya tidak jelas, sehingga masih didalami. \"Jaringan mereka masih kita dalami,\" ujarnya.
Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon, dan dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (cep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: