Lumayan, UMK Kota Cirebon Naik Jadi Rp51.000 dari Rp31.960

Lumayan, UMK Kota Cirebon Naik Jadi Rp51.000 dari Rp31.960

CIREBON - Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Cirebon akhirnya menaikkan upah minimum kota (UMK) Kota Cirebon tahun 2021. Kenaikannya menjadi 2,33% (sekitar Rp51.000) atau Rp2.271.210 dari UMK 2020 senilai Rp2.219.487.

Kenaikan UMK Kota Cirebon tersebut berdasarkan hasil kesepakatan antara Apindo, SPSI dan Disnaker Kota Cirebon saat menggelar rapat selama 7 jam di Kantor Disnaker Kota Cirebon.

\"Hasil kesepakatan rapat pleno ini akan langsung (18/11) kita sampaikan ke Pak Wali Kota Cirebon dan besok (19/11) akan diteruskan ke Provinsi Jawa Barat,\" ungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cirebon, Abdullah Syukur ditemui usai radarcirebon.com, Rabu (18/11).

Baca juga:

Azis Minta UMK Kota Cirebon Dinaikkan

Viral Video Penangkapan Pelaku Kejahatan di Jalanan Kuningan, Mirip Film Action

Viral, Video Pernikahan dengan Mas Kawin Sepasang Ikan Cupang

Saat ditanya soal alotnya rapat, Abdullah Syukur menganggap hal tersebut wajar.

\"Kalaupun ada perbedaan itu merupakan dinamika. Semua kita fasilitasi. Setiap keinginan, harapan, dan permintaan termasuk kendala-kendala setiap sektor kita bahas bersama. Karena pada dasarnya UMK ini yang paling akan berdampak adalah pada pekerja dan pengusaha. Nah itu yang membuat rapat berjalan alot dan lama,\" tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengupahan Kota (DPK) Kota Cirebon menyepakati adanya kenaikan upah minum kota (UMK) di Kota Cirebon tahun 2021. Namun, kenaikannya terbilang cukup kecil, hanya sebesar 1,44 persen atau Rp31,690.

Kenaikan tersebut pun dikeluhkan para karyawan yang tergabung dari serikat pekerja di Kota Cirebon. Bahkan, Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis pun mengusulkan agar UMK Kota Cirebon lebih tinggi dari UMK Kabupaten Cirebon.

Perlu diketahui, UMK Kabupaten Cirebon naik sebesar 3,33 persen. Maka UMK Kabupaten Cirebon pada tahun 2021 menjadi Rp2.269.556 dari UMK tahun 2020 sebesar Rp2.196.416. (rdh)

https://youtu.be/RbwDrCAEeTo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: