Polisi Bekuk Pengedar Obat Sediaan Farmasi tanoa Izin, Sita 420 Butir Barang Bukti

Polisi Bekuk Pengedar Obat Sediaan Farmasi tanoa Izin, Sita 420 Butir Barang Bukti

CIREBON - Saat ini penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar semakin mengkhawatirkan. Bahkan peredarannya di Kabupaten Cirebon semakin marak.

Tidak hanya orang dewasa, tetapi juga menyasar semua kalangan termasuk anak–anak. Melihat kondisi ini, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Cirebon terus gencar memberantas dan menangkap para pelaku sindikat peredaran obat-obatan tersebut.

Ini terbukti dengan kembali ditangkapnya dua pelaku pengedar obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar. Mereka yang ditangkap adalah MAS (22) warga Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, dan SS (31) warga Desa Jungjang Wetan, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

Baca juga:

Da’i Bachtiar Wakafkan Nina Agustina untuk Indramayu

Kecelakaan Maut, Truk Tabrak Motor di Pantura Palimanan

Pegawainya Belum Terima Hasil Swab Tes, Sejumlah Apotek dan Toko Alkes di Kota Cirebon Masih Ditutup

Penangkapan terhadap kedua tersangka ini bermula, petugas Satreskoba Polresta Cirebon menerima laporan dari masyarakat bahwa kedua tersangka kerap memperjualbelikan secara bebas obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar jenis pil Trihexpenidyl, Tramadol dan DMP.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan memburu kedua tersangka. Selasa (10/11) sekitar pukul 19.00 WIB, polisi menggerebek rumah tersangka SS di Desa Junjang Wetan. Kedatangan polisi membuat terkejut tersangka.

Namun tersangka tidak berkutik saat polisi barang bukti berupa pil DMP sebanyak 60 paket atau 420 butir dan uang diduga hasil penjualan sebesar Rp870.000. Tersangka beserta barang buktinya digelandang ke Mapolresta Cirebon guna menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka SS, polisi selanjutnya menangkap tersangka lainnya yakni MAS, Selasa (10/21) sekitar pukul 20.30 WIB di rumahnya.

\"Aksi yang mereka lakukan yakni tersangka MAS mengedarkan atau menjual obat tersebut jenis Trihexpenidyl DMP kepada tersangka SS. Lalu tersangka SS menjual kepada masyarakat sekitar Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon,\" ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasatreskoba Kompol Sentosa Sembiring didampingi Waka Satreskoba Iptu Dudu Wawan kepada radarcirebon.com, Rabu (18/11).

Kompol Sentosa Sembiring menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No 36, tahun 2009 tentang Kesehatan. (rdh)

https://youtu.be/RbwDrCAEeTo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: