DP Anggap Direksi PD Pembangunan Keliru

DP Anggap Direksi PD Pembangunan Keliru

KEJAKSAN – Setelah Walikota Subardi SPd prihatin terhadap kinerja PD Pembangunan. Kini giliran Dewan Pengawas (DP) yang secara tersirat sepertinya juga kecewa. Ketua DP Nusyirwan Ilyas SH menilai keliru pernyataan Direktur Utama PD Pembangunan Dr Drs H Eman Suryaman MM, yang menyatakan akan konsultasi terlebih dulu dengan DP terkait sikap yang akan diambil terhadap status tersangka Direktur Administrasi dan Keuangan, Sofiani.  “Keliru itu kalau nanya ke DP,” tandasnya, Selasa (19/10). Pria yang akrab disapa Iwan itu menegaskan bahwa terkait penentuan status Sofi akan dinonaktifkan atau seperti apa, merupakan sepenuhnya menjadi tugas pokok dan fungsi direksi. Artinya tidak perlu bertanya lagi ke dewan pengawas. “Itu sepenuhnya tupoksinya direksi. Tidak usah pakai nanya-nanya lagi,” terangnya kepada koran ini di gedung DPRD. Sedangkan sebagai DP, kata dia, pihaknnya telah melaporkan perkembangan terkini terhadap hal yang terjadi di PD kepada walikota. “Kalau saya sih sudah lapor (ke walikota),” ucapnya. Sekadar mengingat kembali, di koran ini pada edisi Kamis 7 Oktober, Eman mengaku akan berkonsultasi terlebih dulu ke DP. Kelambanan direksi menyikapi status tersangka ini menuai kritik terhadap direksi. Berbeda perlakuannya saat Kepala Bagian Pertanahan PD Pembangunan, Ismu Widodo menjadi tersangka. Tidak lama setelah ditetapkan statusnya sebagai tersangka, dan saat masih menjalani proses penyidikan, Ismu sudah diberhentikan sementara oleh manajemen. Meski kemudian Ismu baru diberhentikan tetap dari statusnya sebagai pegawai setelah memasuki proses persidangan perkara korupsi. Sementara itu Kuasa Hukum PD Pembangunan Yunasril Yuzar Mandahiling, merangkap kuasa hukum Sofiani, menjelaskan saat ini proses hukum terhadap gugatan yang diajukannya sudah memasuki tahap mediasi. Gugatan masih berkutat pada kerugian negara, agar aset PD yang telah disertifikatkan oleh Jumhana Kholil Cs kembali ke kas negara.  Upaya ini sekaligus bukti bahwa PD ada pada posisi sebagai korban dari tindakan oknum tidak bertanggung jawab. Jika sampai 40 hari, kata dia, mediasi tidak membuahkan hasil, maka proses hukum akan berlanjut ke gelar perkara di persidangan. Setelah hakim mediasinya memberikan laporan. (hen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: