Masa PSBM, Pekerja Seni Ingin Manggung New Normal
MAJALENGKA-Para pekerja seni di Kabupaten Majalengka kembali curhat soal nasib mereka di tengah pandemi Covid-19. Apa lagi adanya larangan manggung ketika diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kabupaten Majalengka.
Ketua Majalengka Singers Community (MSC) Rekha Dewi Asgarini menyatakan melalui surat terbuka di medsos ingin urun rembug terkait PSBM di Kabupaten Majalengka, mewakili para anggota MSC. Menurutnya, Kabupaten Majalengka melaksanakan PSBM sebagai langkah yang dipilih guna efektivitas penanganan pandemi dengan penerapan protokol kesehatan. Konsep PSBM adalah pelaksanaan pembatasan dengan kebijakan-kebijakan tertentu dengan persyaratan-persyaratan tertentu. Di antaranya semua kegiatan tetap dapat dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan protokol kesehatan standar.
“Dengan adanya PSBM di Kabupaten Majalengka ini, segala lini menjadi terdampak, namun kelompok terdampak paling parah adalah pelaku seni panggung dan penyedia jasa hiburan,” kata Rekha Dewi.
Lanjutnya, konsep kebijakan Pemerintah Kabupaten Majalengka memang sudah disesuaikan dengan kondisi perkembangan kasus, namun yang terjadi di lapangan ada beberapa hal yang membuat pihaknya tidak paham. “Bingung harus bagaimana? Baik soal izin acara, aturan, serta kondisi yang seperti apa yang sampai pada keputusan pembubaran acara. Zona mana saja yg boleh menjalankan acara dan yang tidak? Tentu dengan protokol kesehatan yang dianjurkan,” beber dia.
Diakuinya, PSBM 14 hari kemarin saja para pekerja seni sudah terseok-seok. Apalagi ditambah lagi 14 hari kemudian yang akan dilaksanakan sampai 22 Desember 2020. Di sisi lain pihaknya menemukan kenyataan, ada acara yang tetap berjalan tanpa adanya pembubaran walaupun pengunjung acara penuh dan beberapa pelanggaran prokes, namun ada juga acara dengan prokes ketat, terbatas, namun tetap saja dibubarkan.
Diungkapkan dia, para pelaku seni panggung, penyedia jasa hiburan rakyat, yang sebagian besar hanya memiliki tumpuan harapan jalan penghasilan dari acara-acara tersebut, merasa terimbas dan terdampak secara signifikan, dan cenderung terabaikan. Di samping itu, kondisi, keadaan, serta kebutuhan akan pemenuhan pendapatan tertutup oleh kebijakan yang sepertinya belum maksimal penerapan dan penindakannya.
“Kami, secara spesifik MSC berharap kepada pemangku kebijakan, dalam hal ini, Bapak Bupati Majalengka, dinas-dinas terkait serta Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka, agar sekiranya dapat mempertimbangkan kembali PSBM namun rasa lockdown ini. Terlebih penindakan yang kami rasa masih tebang pilih dan belum jelas batasannya, mana yang seharusnya dibubarkan mana yang tidak,” tandasnya.
Ditegaskan Reakha, MSC bersedia menjalankan “Manggung New Normal” dengan prokes yang ketat. Semisal, masker, cuci tangan, jaga jarak, penyanyi dan pemain musik memakai face shield. Panggung ditutup dengan plastik transparan dan tidak mengundang pengunjung untuk naik panggung dengan alasan apresiasi maupun yang lain. Bahkan pihaknya sudah mempersiapkan sarung tangan dan microphone case, dan hal lainnya, demi menjunjang “Manggung New Normal” bagi pelaku seni panggung dan penyedia jasa hiburan.
“Bila kami sebagai pelaku seni panggung dan penyedia jasa hiburan, ditemukan melakukan pelanggaran, kami bersedia untuk dibubarkan, tentu pada lokasi dan kegiatan terkait yang juga disertai bukti yang ada,” tandasnya diamini pekerja seni lainnya, Fanny Anggarismaya.
Ia sangat berharap dalam PSBM ini agar dapat menjalankan kegiatan “Manggung New Normal” dengan protokol kesehatan yang berlaku, tanpa ada pelarangan dan atau pembubaran kegiatan. Tentu dengan catatan acara-acara yang melibatkan pelaku seni panggung dan penyedia jasa hiburan ini, dengan konsep new normal dan prokes yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Majalengka Dr Hj Lilis Yuliasih MPd melalui Kepala Bidang Kebudayaan Mumu Rudi Harto SSos mengapresiasi keluhan para pekerja seni. Pihaknya mengingatkan masyarakat untuk memahami dan patuhi keputusan pemerintah dengan adanya PSBM diperpanjang ini. Tren Covid-19 Kab Majalengka meninggi, semua kegiatan masyarakat dibatasi guna memutus mata rantai Covid-19.
“Demikian juga kegiatan seni budaya tertuang dalam peraturan bupati untuk tidak dilaksanakan. Mari kita patuhi keputusan pemerintah,” tuturnya kepada Radar, kemarin.(ara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: