Satgas: Rangkaian Pilkada Masih Berlangsung Hingga Pengumuman Resmi

Satgas: Rangkaian Pilkada Masih Berlangsung Hingga Pengumuman Resmi

JAKARTA – Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengingatkan rangkaian penyelenggaraan Pilkada serentak masih berlangsung hingga pengumuman resmi oleh KPU dan pelantikan kepala daerah terpilih.

Satgas meminta semua pihak tetap mematuhi protokol kesehatan selama rangkaian Pilkada tersebut berlangsung. “Rangkaian pilkada masih berlangsung sampai pengumuman oleh KPU. Satgas di daerah harus terus melakukan penegakan disiplin yang konsistenterhadap masyarakat yang tidak patuh,” ujar Wiku di Jakarta, Kamis (10/12).

Seperti diketahui Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan di sembilan provinsi dan 270 kabupaten/kota. Dia mengatakan Satgas memantau secara virtual pelaksanaan Pilkada.

Selain memantau data realtime, pada saat itu Satgas Covid-19 juga menerima laporan langsung dari perwakilan sejumlah daerah terkait penyelenggaraan Pilkada. “Pantauan menunjukkan pilkada relatif terkendali. Baik dari sisi teknis penyelenggaraan maupun protokol kesehatan,” imbuhnya.

Kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam tahapan pemungutan suara di Pilkada sudah berjalan cukup baik. Mayoritas masyarakat yang berpartisipasi dalam pilkada menerapkan disiplin 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak).

Wiku mengingatkan masih terdapat tahapan lain pasca pemungutan suara. Seperti rekapitulasi hasil pilkada, penetapan pemenang dan pelantikan.

“Masyarakat, penyelenggara, dan pimpinan daerah untuk terus menjaga situasi kondusif Pilkada yang sudah berjalan baik sampai seluruh rangkaian Pilkada tuntas,” ucapnya.

Selain itu, masyarakat dan pasangan calon dilarang mengerahkan massa atau merayakan kemenangan setelah hasil hitung cepat keluar. “Satgas minta kedewasaan dan kebijaksanaan semua pihak. Tidak perlu ada perayaan kemenangan. Karena ini dapat menimbulkan kerumunan,” pungkasnya. (rh/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=YiEaP_RpwOs

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: