Larang Pesta Hajatan Disertai Hiburan
INDRAMAYU-Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) Losarang tegas melarang diadakannya pesta hajatan disertai hiburan. Ketegasan ditunjukkan dengan menolak memberikan izin keramaian kepada warga yang hendak melaksanakan pesta hajatan namun berpotensi terjadinya kerumunan massa.
“Tidak. Tegas kami tidak memberikan ijin,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Bambang SIK melalui Kapolsek Losarang Kompol H Mashudi SH MH usai bersama jajaran Forkompimcam menggelar mediasi adanya rencana warga yang berencana melaksanakan pesta hajatan disertai hiburan organ tunggal, belum lama ini.
Kompol H Mashudi menegaskan, ketegasan ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat memperketat kembali aturan protokol kesehatan. Menyusul jumlah pasien positif Covid-19 terus bertambah bahkan semakin melejit. Demikian pula penambahan kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Indramayu yang semakin tak terkendali.
Melihat itu, jajaran Forkompimcam Losarang juga memperketat berbagai kegiatan masyarakat. “Kami berusaha sekuat tenaga untuk mengendalikannya. Setiap potensi kerumunan-kerumunan kami antisipasi, Jika melanggar, ditindak tegas melalui operasi yustisi 3M,” jelasnya.
Mantan Kapolsek Patrol ini menerangkan, tidak ada larangan bagi masyarakat yang ingin melaksanakan pesta hajatan pernikahan, khitanan maupun rasulan di masa pandemi Covid-19.
Namun, masyarakat diharuskan mematuhi imbauan pemerintah. Yakni, dengan menerapkan social distancing, memakai masker dan menghindari terjadinya kerumunan.
Tetapi dari pantauan Forkompimcam bersama Satgas Covid-19 Kecamatan Losarang, kerap terjadi pelanggaran prokes bahkan rawan terjadinya gangguan kamtibmas. Sehingga disejumlah kegiatan pesta hajatan warga terpaksa dihentikan demi mengantisipasu munculnya kluster baru.
“Karena itu tadi, terbukti tidak taat menerapkan disiplin prokes. Malah ada yang nekat menggelar pesta hiburan padahal tidak diberikan ijin. Sampai dikeluhkan oleh masyarakat sekitarnya,” pungkasnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: