Polisi Sita Miras di Warung Gebang

Polisi Sita Miras di Warung Gebang

CIREBON - Puluhan botol minuman keras (miras) disita dari warung milik perempuan berinisial DS (28) yang berlokasi di Desa Gebang Ilir, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Miras yang baru saja dibeli itu dibawa ke Mako Polresta Cirebon untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring mengatakan, penyitaan miras itu berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran miras tradisional di wilayah Desa Gebang Ilir. Menindaklanjuti laporan itu, anggota piket langsung ke lapangan.

Polisi mendatangi warung milik DS dan dilakukan penggeledahan. Benar saja, dari ditemukan miras tradisional berjenis ciu yang disimpan di dalam kardus.

\"Dari warung milik DS ini, kita berhasil mengamankan sebanyak 60 botol miras jenis ciu. Miras tersebut sudah kita sita,\" kata Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring.

Sementara untuk penjualnya dilakukan pembinaan dan penekanan agar tidak lagi menjual miras. Bilamana kembali menjual miras, akan dikenakan saksi sesuai dengan hukum yang berlaku yakni tindak pidana ringan (tipiring).

Kasat menegaskan tidak akan bosan untuk menekan peredaran miras di wilayah hukum Polresta Cirebon. Hampir setiap hari, pihaknya melaksanakan operasi miras, dengan pelaksananya anggota piket, dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

\"KRYD kita lakukan rutin. anggota piket setiap hari keliling merazia penjual miras,” katanya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: