Maklumat Kapolri: Dilarang Akses dan Sebarkan Konten FPI!

Maklumat Kapolri: Dilarang Akses dan Sebarkan Konten FPI!

JAKARTA - Kapolri, Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat larangan akses konten FPI di media sosial maupun website.

“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian,\" demikian salah satu bunyi maklumat itu.

Baca Juga: Maklumat Kapolri di Hari Pertama 2021: Larang Masyarakat Akses Konten FPI

Maklumat Kapolri dengan nomor: Mak/1/I/2021 tersebut tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Maklumat berisi empat poin itu menyebutkan bahwa kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dilarang.

Baca Juga: FPI Dibubarkan, Amien Rais: Hati-hati Mahfud, Urusan Langsung kepada Allah

Pelarangan tersebut bertujuan memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat paska dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

\"Dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.\"

Baca Juga: Gisel dan Nobu Begituan karena Suka Sama Suka, Video Dibuat saat Mabuk

Kemudian masyarakat diminta segera melapor kepada aparat berwenang bila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: