Pengedar Obat di Waled Dibekuk

Pengedar Obat di Waled Dibekuk

CIREBON - YL (32) harus berurusan dengan polisi. Pria asal Desa Cibogo, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, itu tertangkap tangan tengah menjual obat sediaan farmasi tanpa izin edar atau obat keras terbatas (OKT) di rumahnya.

“YL berhasil kita amankan pada Minggu (3/1) sekitar pukul 17.30 WIB di rumahnya. Ia ditangkap karena menjual sediaan farmasi tanpa izin edar,” papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi yang disampaikan oleh Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring, kemarin.

Kasat menjelaskan, penangkapan terhadap YL bermula saat pihaknya melaksanakan patroli. Penyidik kemudian mencurigai pria berinisial K yang diduga mempunyai obat-obatan. K kemudian digeledah.

“Saat kita geledah, kami menemukan 10 butir obat jenis Trihexpenidyl yang di saku celana,” kata kasat.

Di lokasi itu juga, penyidik langsung menginterogasi K untuk mengakui darimana barang tersebut didapatkan. Di depan polisi, K tak berkutik. Ia akhirnya mengatakan asal barang tersebut, yakni dari YL. Polisi pun kemudian meminta K untuk menunjukan tempat tinggal penjual barang tersebut.

Dengan berat hati, K pun menunjukan rumah YL. YL kemudian dipancing. Penyidik dan K berpura-pura sebagai pembeli.

Setelah YL menunjukkan barang tersebut, polisi pun langsung menangkapnya. Polisi juga menggeledah tempat tinggalnya.

Dari tangan YL, polisi berhasil menyita 510 butir obat jenis Trihexpenidyl, 400 butir obat jenis Tramadol, handphone yang diduga sebagai sarana transaksi, dan uang hasil penjualan sekitar Rp140.000.

“Dari tangan YL, kita mengamankan 910 butir obat. Tersangka dan barang bukti kita bawa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YL kini mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon. Ia dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: