Satpol PP Kabupaten Cirebon Tertibkan Anak Jalanan Minta-minta Sumbangan untuk Korban Bencana
CIREBON - Puluhan anak jalanan (anjal) yang meminta-minta di lampu merah Sumber, Kabupaten Cirebon, ditertibkan petugas Satpol PP Kabupaten Cirebon. Mereka dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tetertiban Umum.
“Mereka melanggar perda ketertiban umum. Tidak boleh meminta-minta sumbangan dan mengamen di jalan atau lampu merah. Meskipun tujuan mereka baik, untuk bantuan korban puting beliung. Tapi tetap salah waktu dan tempatnya,” kata Kasatpol PP Kabupaten Cirebon Mochamad Syafrudin melalui Kabid Tibumtranmas Dadang Priyono, kemarin.
Kata Dadang, mereka juga berkerumun dengan jumlah sekitar 40 orang di median jalan. Sehingga itu dapat membahayakan keselamatan mereka baik dari lakalantas, maupun Covid-19.
Apalagi saat ini Kabupaten Cirebon zona merah Covid-19. Sehingga, sangat berisiko tertular Covid-19.
“Mereka komunitas anak punk dari Kabupaten Cirebon. Sekitar 40 orang, ada juga 4 perempuan. Cara mereka ini dilakukan dengan cara dan waktu yang salah. Jadi kami berikan sanksi sosial kemudian kita bina mereka agar tidak mengulanginya lagi,” tegasnya.
Dadang juga mengancam mereka dengan tindakan tegas. Bilamana menemukan adanya anak punk yang melakukan hal yang sama di kemudian hari, maka tidak akan segan lagi untuk menidak sesuai prosedur. Yakni diamankan dan diserahkan ke rumah singgah untuk dibina.
“Sekarang kita beri kesempatan, kita bina dulu. Karena tujuan mereka baik, cuman waktu dan tempat yang salah. Tapi bila ke depan membandel, kita akan tindak dan bawa mereka ke rumah singgah,” tegasnya.
Dadang mengaku tidak akan menghalangi siapa pun untuk melakukan kepedulian sosial kepada korban bencana. Namun, sekali lagi ia berpesan kepada masyarakat agar jangan sampai melanggar perda tentang ketertiban umum.
“Jangan sampai kaya mereka tadi. Mengganggu jalan, meresahkan pengendara dan juga membahayakan keselamatan mereka sendiri. Median jalan sempit, mereka malah berkerumun. Apalagi sekarang kita zona merah,” pungkasnya. (cep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: