Tarif Dasar Listrik Dipastikan Tidak Naik
Menurut Agung, kebijakan penetapan tarif tenaga listrik seharusnya mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020. Permen itu mengatur apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB) dihitung secara tiga bulanan maka tarif dapat disesuaikan entah itu naik atau turun.
Kementerian ESDM mencatat selama Agustus-Oktober 2020, sebenarnya terjadi perubahan parameter ekonomi makro 3 bulanan. Rinciannya realisasi kurs sebesar Rp14.773,87/dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 39,04 dolar AS/Barel, tingkat inflasi sebesar -0,01%, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp651,72/kg.
Meski sejumlah indikator naik, Kementerian ESDM tetap menyatakan tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik mengikuti fluktuasi 4 indikator yang sebenarnya meningkat. Tarif yang berlaku pada 2021 nanti tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Oktober - Desember 2020. “Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat,” pungkasnya. (der/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: