Dewan Nasional Walhi Soroti Aktivitas Tambang Nikel PT Cetara Bangun Persada
JAKARTA - Aktivitas tambang PT Cetara Bangun Persada (CBP) yang berada di Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) mencuri perhatian Dewan Nasional Walhi, I Wayan Gendo Suardana karena dinilai menyebabkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat setempat.
Aktivitas PT Cetara Bangun Persada yang letaknya persis dengan Jalan Utama trans Sulawesi sangat mengganggu dan jelas merugikan masyarakat terlebih di musim penghujan seperti saat ini.
“Aktivitas tambang seperti ini harusnya sudah tidak terjadi lagi saat sekarang ini. Kepentingan dan Hak masyarakat harus menjadi prioritas, tidak boleh sembarangan,” jelasnya.
Gendo menjelaskan keluhan dari sejumlah masyarakat terkait aktivitas PT Cetara Bangun Persada yang sering mengakibatkan lumpuhnya jalan Trans Sulawesi akibat longsoran tanah dari aktivitas Tambang Nikel perusahaan tersebut.
“Persoalan ini harus segera ditampung dan diberikan solusi, terlebih masyarakat Desa Lalampu dan pengguna jalan trans sulawesi yang dirugikan selama bertahun-tahun, jangan di tunggu sampai ada jatuh Korban,” Tegas Gendo Suardana.
Apalagi, imbuh Gendo, menurut masyarakat ditengarai kapasitas truk yang beroperasi di tambang melebihi kapasitas jalan trans Sulawesi.
\"Jalan trans Sulawesi merupakan akses nasional yang meski dijaga sebaik-baiknya karena itu fasiltas publik jangan sampai karena aktivitas tambang rusak akhirnys merugikan semua pihak,\" cetusnya.
Gendo melihat kondisi lingkungan yang ditimbulkan selain rawan longsor pada musim hujan juga mengakibatkan debu pada musim kemarau dan ini sudah berlangsung bertahun-tahun.
\"Aktivitas tambang saat ini tentu sangat merugikan warga sebab debu yang ditimbulkan pada musim kemarau tentunya akan berakibat pada kondisi masyarakat sekitar tambang,\" ujarnya.
Sekali lagi Gendo berharap pemerintah daerah sampai pusat untuk mengkaji kembali keberadaan tambang nikel milik PT Cetara Bangun Persada.
\"Para pihak berwenang harus melihat masalah ini dari perspektif masyarakat sekitar yang terdampak aktivitas tambang. Agar keputusan yang diambil bisa adil untuk masyarakat,\" tegas Gendo.
Dalam wawancara itu juga I wayan Gendo Suardana yang merupakan Dewan Nasional WALHI memberikan dukungan terhadap masyarakat agar tetap semangat dan berani untuk menuntut haknya.
Hal yang sama ditegaskan oleh Moh Taufik, Kordinator Pelaksana Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah, Terkait dengan aktivitas tambang PT CTB di wilayah desa Lalampu Kabupaten Morowali tidak boleh merugikan dan melanggar Hak Azasi masyarakat.
Taufik menyampaikan bahwa hal yang mendesak yang harus dilakukan oleh pemerintah Morowali adalah segera melakukan evaluasi perizinan lingkungan yang sudah dikeluarkan untuk kegiatan pertambangan PT CBP yang di duga berdampak pada masyarakat desa Lalampu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: