Habib Rizieq Dipindahkan ke Rutan Bareskrim
HABIB Rizieq Shihab dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim, Mabes Polri. Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskirm Polri Brigjen Andi Rian.
Andi memastikan, penahanan Rizieq dipindahkan ke Bareskrim. \"Hari ini penahanannya dipindahkan ke Bareskrim,\" katanya sebagaimana dikutip dari Kantor Berita RMOL.id Kamis (14/1/2021).
Baca juga: Pengembangan Kasus Uang Palsu di Indramayu, Polisi Buru Pelaku Lain
Lantas, apa alan pemindahan Habib Rizieq ke Rutan Bareskrim? Menurut Andi Rian, itu karena Rutan di Polda Metro Jaya sudah terlalu padat. Selain itu, pemindahan dilakukan untuk memudahkan penyidik Bareskrim melaksanakan pemberkasan perkara.
\"Tahanan di PMJ terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya,\" tandas Andi.
Sebelumnya, saat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Rizieq sempat dilaporkan sedang sakit. Namun, meski mengeluh sakit, mantan Imam Besar Front Pembela Islam itu tak mau ditangani tim dokter Polda Metro Jaya.
Baca juga: Ketua Satgas: Televisi Harus Jadi Contoh Protokol Kesehatan bagi Masyarakat
Hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya MRS ditetapkan tersangka kasus kerumunan dan penghasutan.
Rizieq disangkakan Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan pasal 216 KUHP. Tapi saat ini semua kasus yang ditangani oleh Polda Metro Jaya diambil alih Bareskrim Polri. (*)
Baca juga: Pesan Menohok Sherina Kepada Raffi Ahmad yang Keluyuran Setelah Divaksin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: