WHO Tidak Setuju Aturan Wajib Vaksin

WHO Tidak Setuju Aturan Wajib Vaksin

Edward menjelaskan bahwa ketentuan pidana bagi penolak vaksinasi diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 UU tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.

Sementara itu, pada Pasal 9 UU yang sama, disebutkan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

\"Jadi ketika kita menyatakan bahwa vaksin ini adalah suatu kewajiban, maka secara mutatis mutandis jika ada warga negara yang tidak mau divaksin maka bisa dikenakan sanksi. Bisa berupa denda, bisa berupa penjara, bisa juga kedua-duanya,\" pungkasnya. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: