Buntut Kasus Pengeroyokan di Kafe, Warga Desa Segeran Lor dan Cangkingan Sepakati 5 Poin Perjanjian Damai

Buntut Kasus Pengeroyokan di Kafe, Warga Desa Segeran Lor dan Cangkingan Sepakati 5 Poin Perjanjian Damai

INDRAMAYU - Warga Desa Segeran Lor, Kecamatan Juntinyuat dan Desa Cangkingan Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu sepakat berdamai.

Sikap tersebut disampaikan menyusul terjadinya peristiwa kasus tewasnya pengunjung karaoke di sebuah tempat hiburan di Desa Cangkingan, Senin (11/1) malam.

Pasca kejadian tersebut sempat memicu ketegangan warga Desa Segeran Lor dan Cangkingan. Beruntung dari pihak Kepolisian bersama muspika dan desa cepat bertindak mengantisipasi terjadinya konflik warga dua desa tersebut.

Baca Juga: Gempa 6,2 M Guncang Majene, Kantor Gubernur Ambruk, Sejumlah Bangunan Rusak

Melalui perwakilan warga, keduanya kemudian dipertemukan dan berdamai. Kesepakatan damai yang di gelar di aula Balai Kantor Kecamatan Juntinyuat, Kamis (14/1) itu disaksikan Kabag Ops Polres Indramayu, Kompol I Wayan Suarjana, SH, MH, Muspika Juntinyuat dan Kedokan Bunder, Pemdes serta tokoh masyarakat Cangkingan dan Segeran Lor.

Perwakilan warga dua desa tersebut menanda tangani kesepakatan damai. Ada lima poin dalam kesepakatan damai.

Baca Juga: Truk Kontainer Terguling, Pantura Indramayu Macet Arah Jakarta dan Cirebon

Diantaranya, warga tidak akan melindungi para pelaku yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap korban Erwanto alias Ato yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan mendukung pelaku untuk diproses sebagaimana hukum berlaku.

Kedua, kedua belah pihak tidak akan melakukan penyerangan baik langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat dua desa tersebut.

Kedua belah pihak menyatakan sepakat bahwa perselisihan antara warga masyarakat Desa Segeran dan Cangkingan dinyatakan selesai dan kehidupan sosial antara kedua desa berjalan normal kembali.

Baca Juga: Siap-siap, Tarif Tol Kanci Pejagan Naik 17 Januari

Bilamana terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum warga masyarakat di dua desa, akan diserahkan kepada pihak yang berwajib.

Poin lima, khusus tempat hiburan kafe yang berada di Desa Cangkingan sepakat untuk ditutup. Penutupan tersebut dilandasi oleh adanya surat pengaduan penutupan dari masyarakat Desa Cangkingan.

Dalam kesemptan itu, I Wayan Suarjana mewakili Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang, mengapresiasi kesepakatan damai warga Cangkingan dan Segean Lor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: