Polres Karawang Ringkus Pelaku Pembunuhan

Polres Karawang Ringkus Pelaku Pembunuhan

KARAWANG– Polres Karawang akhirnya menangkap tiga pelaku pembunuhan Fathan (19). Motif pembuhan itu karena pelaku merasa kesal pada korban tidak menepati janjinya yang akan memberi pinjaman uang. Pelaku pembunuhan mayat yang dibuang di Cilamaya Kulon itu ada 3 tersangka yaitu, HA (20), JO (30), RA (23).

Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, yang menjadi eksekutor pembunuhan adalah JO (30) warga Dawuan yang baru dikenalnya satu minggu melalui media sosial. “Sedangkan HA warga Cempaka Putih, Jakarta berperan mengikat dan membungkus korban dengan plastik dan RA warga Loji turut serta membantu membuang mayat korban di wilayah Cilamaya Kulon,” ujar Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra, Jumat (15/1).

Dikatakan Rama, awalnya HA dan JO mengajak korban ke kontrakan Jo di Dusun Cilalung RT 13/07 Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, Karawang pada Minggu (10/1).

Sesampainya di kontrakan, JO dan korban masuk ke dalam kontrakan berdua. Sementara itu HA berada di luar. “Di dalam kontrakan, JO menagih janji kepada korban yang akan meminjamkan uang, namun korban tidak menepatinya. Dan justru menyinggung pelaku, dengan kata-katanya dan akhirnya cekcok,” jelasnya.

Kesal dengan korban, JO langsung memukul korban dan setelah itu dibalas oleh korban yang kemudian terjadi perkelahian. Setelah itu JO membenturkan kepala korban ke tembok dan mencekiknya. “Usai korban tergeletak, kemudian Jo memangil HA untuk memastikan jika korban tewas,” jelasnya.

Ia menambahkan, usai dipastikan meninggal, HA langsung mengikat kaki dan tangan korban menggunakan tali.

“Dan pada hari Senin pagi tanggal (11/1), pelaku JO menghubungi keluarga korban dengan meminta tebusan Rp400 juta untuk di transfer melalui rekening HA. Jadi pelaku meminta tebusan setelah korban dibunuh,” ungkapnya.

Kepada ayah korban, lanjutnya, pelaku sempat mengancam membunuh anaknya, bila tidak segera mentransfer uang yang diminta. Tak hanya itu, jasad korban sempat diinapkan tiga hari di kontrakan pelaku, di Kampung Cilalung, Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari. “Para pelaku bakal dihukum sesuai UU yang berlaku,” katanya. (use/man)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: