Ditpolairud Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp14,307 Miliar
CIREBON - Penyeludupan baby lobster bernilai Rp14.307.500.000 berhasil digagalkan jajaran Ditpolairud Polda Jawa Barat.
Dalam kasus ini, Ditpolairud Polda Jawa Barat mengamankan seorang tersangka berinisial AA (33) warga Kabupeten Sukabumi. Barang bukti yang disita dari tersangka yakni 50 ribu ekor benih baby lobster jenis pasir dan mutiara.
Keterangan yang berhasil dihimpun radarcirebon.com menyebutkan, penangkapan ini bermula, Minggu (17/1), sekitar pukul 06.30 WIB, Tim Intel Air Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar melaksanakan pemantauan di wilayah Pantai Minajaya dan Pantai Ujung Genteng Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
Kemudian, Tim Intel Air Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar melihat adanya aktivitas nelayan yang membawa boks sterefoam kecil. Diduga bersisi benur atau benih lobster yang dikumpulkan di salah satu rumah nelayan.
Selanjutnya sekitar pukul 10.00 WIB, beberapa boks sterefoam tersebut dibawa oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya ke sebuah rumah di wilayah Ujung Genteng Kabupaten Sukabumi.
Sekitar pukul 15.30 WIB terpantau beberapa boks sterofoam ukuran besar dimasukkan ke mobil merek Suzuki APV warna hitam.
Mobil tersebut langsung dibuntuti Tim Intel Air Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar. Tak berselang lama, mobil tersebut berhenti dan memindahkan muatan ke mobil merek Daihatsu Grand Max warna silver bernopol B 1352 URE, dan sekitar pukul 19.50 WIB, Tim Intel Air Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar memberhentikan laju mobil tersebut dan melakukan penggerebekan di Jl Raya Surade, Kabupaten Sukabumi.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 12 buah boks sterofoam yang berisi 50.000 ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara.
Guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut tersangka berikut barang buktinya dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Jabar, Jl Diponegoro, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
\"Kasus penyelundupan baby lobster yang dilakukan oleh tersangka ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp14.307.500.000. Adapun modus operandinya yaitu mereka (tersangka) mengumpulkan baby lobster dari nelayan-nelayan di Kabupaten Sukabumi kemudian akan diserahkan ke pengepul besar yang ada di Jakarta,\" ungkap Direktur Polairud Polda Jabar Kombes Pol Widihandoko didampingi Wakil Direktur Polairud Polda Jabar AKBP Budi Susarwo saat menggelar press conference di Mako Polairud Jabar, Senin (18/1).
Kombes Pol Widihandoko menegaskan, tersangka dijerat Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI No 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
\"Ancaman hukumannya 6 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar,\" tegasnya.
Sementara itu tersangka AA kepada polisi mengaku telah melakukan aksi sebanyak 4 kali.
\"Saya sudah 4 kali malakukan distribusi baby lobster ini ke daerah Jatibening Jakarta,\" katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: