Kasus Pesta Raffi dan Ahok Diproses, Polisi Siap Gelar Perkara
KASUS dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) yang menyeret nama Raffi Ahmad dan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok terus bergulir
Polda Metro Jaya memastikan akan tetap melakukan gelar perkara kasus tersebut meski tidak ditemukan unsur pidana.
Baca juga: Markas Viking Suporter Persib Diserang, Saksi: Kelompok Bersenjata Tajam, Sekitar 15 Motor
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya tidak menemukan unsur pidana pelanggaran pasal 93 UU 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam pesta tersebut.
Alasan polisi karena pesta ulang tahun Ricardo Gelael itu hanya dihadiri 18 orang. Selain itu, dilakukan tes swab antigen di lokasi pesta, bagi setiap undangan yang hadir.
Kendati demikian, Yusri menegaskan bahwa polisi akan tetap melakukan gelar perkara. Itu dilakukan demi membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana dalam pesta tersebut.
Baca juga: Berenang Habis Hujan Lebat, Remaja Hanyut di Sungai Karangsambung, Pencarian Dilanjutkan Pagi Ini
\"Memang persangkaannya masih belum ditemukan, tetapi akan kami gelarkan (perkara),\" kata Yusri kepada wartawan di Jakarta, Selasa 19 Januari sebagaimana dikutip dari RMOL.id.
Sebelumnya, pesta ulang tahun ayah pembalap Sean Galael itu menjadi pergunjingan publik lantaran dihelat di tengah pandemi Covid-19. Terlebih, pesta ini dihadiri Raffi Ahmad yang tidak lama sebelumnya disuntik vaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). (*)
Baca juga: Pagi Ini, Desa Keraton Masih Tergenang Banjir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: