Predator Anak di Sumber Ini Terancam Hukuman Kebiri Kimia

Predator Anak di Sumber Ini Terancam Hukuman Kebiri Kimia

CIREBON - NF (52) harus meringkuk di ruang tahanan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon karena menjadi predator anak.

Pria asal Bangka Belitung ini melakukan aksi pencabulan. Korbannya mencapai 13 orang yang masih di bawah umur.

\"Para korbannya merupakan anak di bawah umur yang rentang usianya 8-15 tahun,\" ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi didampingi Kasat Reskrim Kompol Rina Perwitasari, di Mapolresta Cirebon, Rabu (20/1).

Kapolresta mengungkapkan, aksi bejat tersangka NF dilakukan di sebuah tempat ibadah wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

\"Bahkan, tersangka ini nekat melakukan aksi cabul terhadap para korbannya di salah satu ruangan tempat ibadah tersebut. Tersangka NF ini bekerja sebagai tukang kebun dan penjaga tempat ibadah. Sehingga tinggalnya juga di situ kira-kira sejak setahun lalu,\" ungkap perwira melati tiga ini.

Kombes Pol M Syahduddi menyebutkan, kejadian itu terungkap setelah salah seorang anak yang menjadi korban pencabulan melapor kepada orang tuanya. Namun, orang tua korban sempat kebingungan untuk melapor ke pihak kepolisian karena tidak mempunyai bukti.

\"Sehingga anak itu pun berupaya mengambil kartu memori dari handphone tersangka. Mengingat tersangka beberapa kali membuat rekaman video aksi pencabulan yang dilakukannya. Setelah kartu memori tersebut diambil barulah orang tua korban melapor ke Polresta Cirebon pada 14 Desember 2021. Anggota pun langsung mengamankan tersangka NF kurang dari 1x24 jam setelah menerima laporan tersebut,\" sebutnya.

Masih kata Kapolresta, tersangka diamankan berikut barang bukti berupa kartu memori, handphone, dan pakaian korban.

\"Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon,\" imbuhnya.

Adapun modus tersangka, Kapolresta mengatakan, tersangka kerap mengiming-imingi seluruh korbannya yang berjenis kelamin laki-laki tersebut dengan memberikan es krim, handphone, hingga uang tunai Rp50 ribu.

\"Selain itu, motif tersangka mencabuli korban dikarenakan jauh dari keluarganya yang tinggal di Bangka Belitung. Bahkan, diketahui NF juga pernah menjadi korban pencabulan saat masih duduk di bangku SMP,\" katanya.

Kombes Pol M Syahduddi menegaskan, tersangka NF dijerat UU Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

\"Penyidik juga telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk menyertakan tuntutan hukuman sesuai yang tertera dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Ancaman hukuman kebiri kimia juga disertakan karena aturannya sudah disahkan. Kami juga berkoordinasi dengan Komnas Perlindungan Anak untuk penanganan para korban,\" pungkasnya.

Sementara Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat, M.A Bimasena mengapresiasi cepatnya penanganan jajaran Polresta Cirebon dalam pengungkapan kasus tersebut. Pihaknya juga mendukung penuh langkah Polresta Cirebon dalam menerapkan ancaman hukuman kebiri kimia terhadap NF.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: