Penjaga Pantai China Diberi Kewenangan Tembak Kapal Asing
UNDANG-undang yang mengizinkan penjaga pantai menembaki kapal asing secara eksplisit dikeluarkan China. Hal tersebut tentu dapat menjadi langkah untuk memperpanas perairan yang diperebutkan sekitar China.
Diketahui, China memiliki sengketa kedaulatan maritim dengan Jepang di Laut China Timur. China juga memiliki sengketa dengan beberapa negara Asia Tenggara di Laut China Selatan.
Mereka telah mengirim penjaga pantainya untuk mengusir kapal penangkap ikan dari negara lain, terkadang mengakibatkan tenggelamnya kapal-kapal tersebut.
Berdasarkan laporan media pemerintah yang dikutip Reuters, Badan legislatif tertinggi China, komite tetap Kongres Rakyat Nasional, mengesahkan Undang-Undang Penjaga Pantai pada Jumat, dilansir dari RMOLjabar (22/1).
Menurut draf susunan kata dalam RUU yang diterbitkan sebelumnya, penjaga pantai diperbolehkan menggunakan \"semua cara yang diperlukan\" untuk menghentikan atau mencegah ancaman dari kapal asing.
RUU tersebut menetapkan keadaan di mana berbagai jenis senjata, genggam, kapal atau udara, dapat digunakan. RUU juga memungkinkan penjaga pantai untuk menghancurkan struktur negara lain di atas terumbu karang yang diklaim China dan untuk naik serta memeriksa kapal asing di perairan yang diklaim China.
Selain itu, RUU juga memberdayakan penjaga pantai untuk membuat zona eksklusi sementara \"sesuai kebutuhan\" untuk menghentikan kapal dan personil lain masuk.
Menanggapi kekhawatiran, juru bicara kementerian luar negeri China Hua Chunying mengatakan, UU tersebut sejalan dengan praktik internasional. Artikel pertama dari RUU tersebut menjelaskan hukum diperlukan untuk menjaga kedaulatan, keamanan, dan hak maritim China.
UU tersebut muncul tujuh tahun setelah China menggabungkan beberapa badan penegak hukum maritim sipil untuk membentuk biro penjaga pantai. Setelah biro berada di bawah komando Polisi Bersenjata Rakyat pada tahun 2018, biro tersebut menjadi cabang kekuatan militer China.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: