Akui Sandingkan Foto Natalius Pigai dan Gorilla di Facebook, Ambroncius Belum Ditahan Polisi

Akui Sandingkan Foto Natalius Pigai dan Gorilla di Facebook, Ambroncius Belum Ditahan Polisi

PIHAK kepolisian belum menahan Ambroncius Nababan terkait kasus dugaan rasis terhadap Mantan Komisioner Komnas HAM asal Papua, Natalius Pigai. Namun demikian, kasus tersebut masih terus diproses.

Pada Senin malam 25 Januari, Ambroncius Nababan memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan rasis tersebut.

Politisi Hanura itu datang mengenakan jaket merah, salah satu kostum kebesaran relawan Pro Jokowi-Amin (Projamin). Ambroncius memang Ketua Umum relawan Projamin. Dia juga tidak sendiri. Ditemani beberapa orang yang juga mengenakan baju yang sama.

Baca juga: Gubernur Berlakukan PSBB Proporsional untuk Seluruh Jawa Barat

Ambroncius tidak mengelak. Dia mengakui bahwa memang dirinyalah yang mengunggah foto Natalius Pigai disandingkan dengan seekor Gorila. Tapi, dia membantah telah bertindak rasis.

Menurutnya postingannya tersebut hanyalah lelucon satire.

\"Percakapannya saya yang buat. itu saya akui saya yang buat. Sifatnya itu satire. Kritik satire. Kalau orang cerdas tau itu satire itu lelucon-lelucon. Bukan tujuannya untuk menghina orang apalagi menghina suku dan agama. Tidak ada. Jauh sekali apalagi menghina Papua,\" katanya dilansir RMOL.id.

Sementara itu, Bareskrim Polri melanjukan proses penyelidikan kasus tersebut. \"Kasus masih diproses dan sedang ditangani oleh Bareskrim,\" kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan.

Baca juga: Sebelum Disuntik Vaksin Covid-19, Wakil Walikota Cirebon Minta Masyarakat Lakukan Ini

Ambroncius diperiksa setelah DPD KNPI Papua dan Papua Barat melaporkannya ke Polda setempat. Setelah adanya pelaporan Bareskrim Polri mengambil alih kasus itu.

Dalam pemeriksaan Senin malam 25 Januari, polisi mengklarifikasi apakah akun Facebook yang mengunggah foto Natalius Pigai disandingkan dengan Gorilla merupakan milik Ambroncius Nababan.

\"Penyidik itu harus memastikan dengan ilmiah bahwa siapa yang mempunyai akun tersebut dan kemudian siapa yang melakukannya. Tentunya ini perlu keterangan ahli, saksi dan petunjuk,\" jelas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri. (*)

Baca juga: Waduh, Limbah Medis B3 Dibuang Sembarangan di TPS Ilegal Pantura Gebang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: