Tukang Ojek Bobol Pabrik Gula Tersana, Mengaku Orang Suruhan

Tukang Ojek Bobol Pabrik Gula Tersana, Mengaku Orang Suruhan

Baca Juga: Pagi Ini, Truk Tronton Tabrakan di Pantura Eretan Indramayu

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman kurang penjara maksimal 7 tahun. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: