Burung Murai Tetangga Mati, Yamin Digugat Rp60 juta

Burung Murai Tetangga Mati, Yamin Digugat Rp60 juta

TASIK – Yamin (45) digugat Rp60 juta oleh tetangganya karena burung murai tetangganya itu mati. Gugatan perdata warga Pondok Nangela Indah Kelurahan Cigantang, Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, itu terdaftar di Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Pihak penggugat, Septhiana Virginandi (30), adalah tetangga Yamin. Yamin sendiri sudah menerima surat panggilan sidang gugatan perdata dari pengadilan.

Dalam surat panggilan itu, disebutkan bahwa gugatan dilayangkan akibat burung murai batu yang dijemur di pekarangan rumah Nandi mati pada 2 Oktober 2019.

Disebutkan pula bahwa penyebab burung murai mati adalah asap pembakaran sampah yang dilakukan Yamin di sekitar rumahnya pada 21 Juli 2019.

Burung tersebut sudah dibeli oleh warga Sumedang bernama Yadi Eka seharga Rp 60 juta. nilainya terbilang tinggi karena murai tersebut pemenang berbagai kontes tingkat nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: