Polisi Kembali Tangkap Pengedar Obat Keras tanpa Izin, Kali Ini di Susukan
CIREBON - Penyalahgunaan obat keras terbatas atau sediaan farmasi tanpa izin edar masih saja marak di Kabupaten Cirebon.
Hal ini dibuktikan dengan tertangkapnya seorang pemuda kedapatan memiliki obat-obatan farmasi tanpa izin edar berupa pil Tramadol dan Trihexiphenidyl oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Cirebon.
Pemuda tersebut berinisial AM alias BM (29) warga Susukan, Kabupaten Cirebon. Dari tangan remaja yang berprofesi sebagai buruh ini polisi menyita barang bukti berupa pil Tramadol sebanyak 17 butir dan pil Trihexiphenidyl sebanyak 46 butir.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasat Satreskoba Kompol Sentosa Sembiring dikonfirmasi radarcirebon.com mengatakan, tersangka ditangkap Selasa (9/2) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah tempat pencucian motor tepatnya depan pemakaman umum Wanaiman Desa/Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
\"Jadi tersangka ini diduga merupakan pengedar obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar. Dia (tersangka) tertangkap tangan saat akan mengedarkan atau menjual obat-obatan jenis pil Trihexyphenidyl dan Tramadol,\" katanya.
Menurut Kompol Sentosa Sembiring, barang bukti puluhan butir obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar tersebut disembunyikan tersangka. Diselipkan ke kursi belakang samping kiri pencucian motor tersebut.
\"Setelah kami menemukan barang buktinya, tersangka kami bawa ke ruang penyidik Satreskoba Polresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,\" ujarnya.
Kasatreskoba menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
\"Untuk hukumannya yaitu kurungan penjara paling lama 5 tahun,\" pungkasnya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: