Fatwa MUI untuk Buzzer: Haram

Fatwa MUI untuk Buzzer: Haram

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan kembali fatwa haram terkait aktivitas buzzer di media sosial (medsos). Dalam fatwa tersebut, diatur mengenai hukum aktivitas buzzer di media sosial.

Fatwa MUI tersebut Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos. Berdasarkan keterangan tertulis Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, Jumat (12/2/2021) menyebutkan sejumlah ketentuan hukum.

\"Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram,\" kata Niam.

\"Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar\'i,\" lanjutnya.

Dijelaskan pula memproduksi hingga menyebarkan informasi menyembunyikan kebenaran dan menipu masyarakat hukumnya haram. Sementara itu, menyebarkan konten yang sifatnya pribadi yang tidak sepatutnya dinilai haram.

\"Memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram,\" ujar Niam.

\"Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram,\" sebutnya.

Niam kemudian menjelaskan bahwa kegiatan buzzer di medsos yang menyediakan layanan hoax hingga bullying sebagai profesi hukumnya haram. Hal itu juga bagi berlaku bagi pihak yang mendukung atau memfasilitasi. (yud/dtc)

Baca Juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: