Saipul Jamil PK, KPK Siap Hadapi

Saipul Jamil PK, KPK Siap Hadapi

PENYANYI dangdut Saipul Jamil mengajukan peninjauan kembali (PK). Ada bukti baru (novum) yang akan ditunjukan dalam kasus pemberian suap kepada panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi untuk pengurusan kasus asusila.

Kuasa hukum Saipul Jamil, Natalino Manuel Ximenes mengatakan pengajuan PK itu karena ada keadaan baru. “Kami sesuaikan dengan peraturan. Ada keadaan baru dan bukti baru, itulah yang menjadi alasan kami mengajukan PK. Sebab putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap bisa diajukan upaya hukum PK,” kata Natalino usai Sidang permohonan PK yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rustiyono dengan didampingi Joko Soebagyo dan Wadji Pramono sebagai hakim anggota di pengadilan Tipikor, Jumat (19/2).

Diungkapkannya, pihaknya mengajukan empat bukti baru (novum) dalam pengajuan PK. “Ada empat novum, ada juga yang namanya keadaan baru, jadi itu yang dijadikan bukti diajukan dalam PK,\" ungkapnya.

Dalam sidang, Saipul Jamil mengikutinya melalui fasilitas video conference dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Sementara, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya siap menghadapi permohonan PK yang diajukan Saipul Jamil.

“Tim jaksa akan segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontramemori PK tersebut kepada MA melalui majelis hakim PK di Pengadilan Tipikor yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.

Menurutnya, sekalipun PK adalah hak terpidana, namun dia meminta masyarakat ikut mengawal permohonan PK tersebut.

“Pada gilirannya masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tingkat PK maupun terhadap kepercayaan terhadap MA secara kelembagaan,” ujarnya.

Sedangkan, Jaksa KPK Muhammad Nur Azis mengatakan, pengajuan PK tersebut karena Saipul menilai ada kekhilafan hakim dalam memutuskan perkara.

“Yang saya baca dalam permohonanya adalah dia (Saipul) mengatakan ada kekhilafan hakim dalam memutuskan perkara ini. Tentu kami akan menjawab apa yang disampaikan dalam permohonan PK ini,” katanya.

Diketahui, Saipul Jamil dijatuhi vonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada tanggal 31 Juli 2017. Putusan diberikan karena Saipul terbukti menyuap panitera pengganti PN Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp250 juta.

Saipul juga masih harus menjalani vonis 5 tahun penjara berdasarkan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada bulan Maret 2017 karena terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Buat kami tidak ada kekhilafan hakim. Makanya, kami dari awal menerima putusan ini. Jadi, aneh \'kan dia (Saipul) menerima tetapi kemudian justru mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu PK. Kenapa upaya hukum biasa (banding) tidak pernah dilakukan? Akan tetapi, mengajukan upaya hukum luar biasa? Ini tiba-tiba,” kata Azis. Sidang selanjutnya akan berlangsung pada tanggal 5 Maret 2021. (gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: