Polsek Ciduk Pemain Judi Kuclak

Polsek Ciduk Pemain Judi Kuclak

CIREBON - YT (45) berurusan dengan polisi. Pria asal Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, itu disergap Unit Reskrim Polsek Talun lantaran mekakukan aktivitas perjudian jenis kuclak.

Penangkapan terhadap tersangka bermula ketika anggota Polsek Talun mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas judi kuclak yang biasa dijalankan YT. Dari informasi itu, penyidik terus melakukan pemantauan di lokasi yang diduga sebagai tempat perjudian.

“Perjudian kuclak sudah menjadi target kami. Mereka sudah kita intai dan pantau selama satu minggu ini,” papar Kapolsek Talun AKP Yuliana, kemarin.

Hingga pada Minggu malam (7/2) para pelaku kembali berkumpul di lahan kosong Dusun Talun, Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun. Bandar dan pemasangan melakukan judi kuclak.

Setelah jalan beberapa menit, polisi langsung melakukan penggerebekan. Mereka pun berlarian ke berbagai arah agar tidak ditangkap oleh polisi. Namun, tersangka YT yang lari paling belakang, ditangkap polisi tanpa perlawanan.

Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengantongi sejumlah barang bukti kuclak yang ditinggalkan oleh pelaku. Di antaranya tatakan batok, dadu, karpet dengan gambar ular kodok, dan uang pemasangan yang ditinggalkan di lokasi sebesar Rp170 ribu.

Barang bukti dan tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Talun untuk proses lebih lanjut. Pengakuan tersangka YT, aktivitas memasang kuclak untuk mencari keuntungan.

Ia kini harus menghadapi proses hukum. Dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: