Vonis Prasetijo dan Napoleon Terkait Red Notice Djoko Tjandra Terlalu Ringan, ICW Bandingkan dengan Kasus Kuwu

Vonis Prasetijo dan Napoleon Terkait Red Notice Djoko Tjandra Terlalu Ringan, ICW Bandingkan dengan Kasus Kuwu

Ketiga, tindakan tercela yang dilakukan oleh keduanya mengakibatkan adanya hambatan dalam proses hukum untuk menjebloskan narapidana Djoko Tjandra ke lembaga pemasyarakatan.

Di sisi lain, ICW juga mempertanyakan landasan putusan majelis hakim yang justru menggunakan Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor dalam persidangan keduanya.

Akibatnya, vonis terdakwa menjadi sangat ringan karena maksimal ancaman dalam pasal itu hanya lima tahun penjara.

“Semestinya Hakim dapat menggunakan Pasal 12 huruf a UU Tipikor, yang mengatur pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup,” imbuh Kurnia.

Selain itu, ICW juga mendesak agar Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Prasetijo dan Napoleon atas kejahatan yang dilakukan keduanya. (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: