Beber Bukti sampai Gugat ke Pengadilan

Beber Bukti sampai Gugat ke Pengadilan

Ketiga, 10 orang itu dianggap melanggar Pasal 26 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol). Ketentuan tersebut mengamanatkan mereka yang sudah dipecat dilarang membentuk kepengurusan yang sama dari parpol sebelumnya.

Dalam Pasal 26 ayat (2) UU Parpol disebutkan dalam hal dibentuk kepengurusan dan/atau partai politik yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keberadaannya tidak diakui oleh UU ini. “Itu salah satu pasal (UU Parpol) saja kami sebutkan. tapi ada pasal-pasal lain yang kami sampaikan,” sebutnya. (khf/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: