Pemerintah Atur Diskon Online Shop
JAKARTA-Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengatur pemberian diskon perdagangan digital alias e-commerce.
“Masalah harga itu adalah kesepakatan penjual dan pembeli. Tetapi, untuk urusan diskon ini kami akan regulasi,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi dalam video daring, kemarin (17/3).
Pihaknya saat ini tengah menggodok aturan tersebut. Aturan tersebut ditargetkan akan diterbitkan pada bulan Maret ini.
“Maret ini akan selesai. Saya akan atur penjual di Indonesia, berjualan di Indonesia, harus ikuti aturan Indonesia dan Kemendag akan bertindak sebagai wasit, sebagai regulator memastikan bahwa perdagangan di sini perdagangan yang adil dan bermanfaat,” tegasnya.
Tujuan aturan tersebut untuk mencegh dan dan memberantas praktik predatory pricing. Predatory pricing adalah strategi penjualan dengan mematok harga yang sangat rendah dengan tujuan menyingkirkan pesaing dari pasar dan menarik pembeli dengan harga murah.
“Jadi, tidak bisa sembarangan dengan alasan diskon perusahaan-perusahaan digital ini men-deploy (menyebarkan) me-launch (merilis) dan mengerjakan predatory pricing,\'\' tuturnya.
Sebagaimana diketahui, transaksi e-commerce di Indonesia tumbuh pesat setelah pandemi Covid-19. Bank Indonesia (BI) memprediksi nilai transaksi bisa melonjak sampai Rp377 triliun pada tahun ini. (din/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: