Sederet Pasal yang Didakwakan kepada Habib Rizieq

Sederet Pasal yang Didakwakan kepada Habib Rizieq

JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) didakwa atas sejumlah pasal dalam sidang pertama dengan ageda pembacaan dakwaan.

Berikut adalah beberapa pasal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Habib Rizieq atas perbuatannya melaksanakan sejumlah acara setibanya di tanah air.

  • Pasal 160 KUHP jo pasal 93 UU RI 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau pasal 216 ayat 1 KUHP atau pasal 93 U Kekarantinaan Kesehatan atau pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
  • Pasal 160 KUHP tentang penghasutan mengatur ancaman penjara selama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
  • Habib Rizieq juga didakwa melanggar pasal 82A ayat 1 jo pasal 59 ayat 3 huruf c dan d UU RI tahun 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 10 huruf b KUHP jo pasal 35 ayat 1 KUHP.

JPU mendakwa HRS dengan pasal berlapis karena telah mengakibatkan munculnya kasus covid-19 dari kegiatan Maulid Nabi dan akad pernikahan anaknya.

\"Menimbulkan lonjakan penyebaran COVID-19 di Petamburan dan sekitarnya sebagaimana hasil uji sampel yang berasal dari Puskesmas Tanah Abang merupakan data yang dikirim pada November 2020 dengan jumlah sampel 259 dan hasil pengujian laboratorium terkonfirmasi positif sebanyak 33 sampel dan negatif sebanyak 226 sampel,” ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, pekan lalu. (yud)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: