Soal Kandungan Babi Vaksin AstraZeneca, Ini Fakta yang Dijelaskan Jubir Pemerintah

Soal Kandungan Babi Vaksin AstraZeneca, Ini Fakta yang Dijelaskan Jubir Pemerintah

JAKARTA - Penggunaan vaksin AstraZeneca mengundang pro dan kontra lantaran Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan haram namun bisa digunakan dalam kondisi darurat pandemi Covid-19.

Di sisi lain, pihak AstraZeneca membantah bahwa dalam proses produksi vaksin vektor virus Covid-19 ini bersentuhan dengan produk turunan hewani apapun termasuk babi.

Makanya, produsen asal Inggris ini menyatakan produknya sudah diperbolehkan oleh banyak Dewan Islam di lebih dari 70 negara.

Sementara itu, dikutip dari Kantor Berita RMOL, pemerintah melalui Jurubicara vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi angkat bicara terkait hal ini.

Baca juga:

Dewa Kipas Tak Berdaya, Kalah Telak dari GM Irene Kharisma Sukandar

Bikin Malu, Ibu Kades Dipergoki Suami sedang Begituan di Rumah Kosong

Dia menjelaskan bahwa fatwa MUI terhadap vaksin AstraZeneca yang memang menemukan kandungan tripsin yang berasal dari pankreas babi.

\"Jadi kita tahu bahwa vaksin AstraZeneca bersentuhan dalam prosesnya dengan babi sehingga vaksin ini dikatakan haram,\" ujar Siti Nadia Tarmizi dalam dialog dengan Kantor Berita Radio (KBR), Selasa (23/3).

Siti Nadia Tarmizi mengatakan, MUI mendasarkan fatwa haramnya dengan melihat proses produksi vaksin AstraZeneca ini. Di mana, dalam proses penyiapan inang pembibitan vaksin ditemukan penggunaan materi yang berasal dari babi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: