Motor Dicuri, Kurang dari Sehari Ditemukan lewat FB
“HR adalah penadah. Katanya motor dapat beli dari seseorang seharga Rp500 ribu. Kemudian ia jual kembali ke media sosial agar mendapat keuntungan. Sementara pelaku utamanya sudah kabur. Tapi pengakuan HR ini masih kita dalami,” kata Kapolsek Talun AKP Yuliana, kemarin.
HR kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Talun. Pria asal Harjamukti, Kota Cirebon, itu dijerat dengan Pasal 480 KUHpidana tentang Pertolongan Terhadap Kejahatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun. (cep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: