MTI Dorong Perpres Mudik

MTI Dorong Perpres Mudik

JAKARTA-Agar larangan mudik bisa efektif diberlakukan ke masyarakat, dibutuhkan payung hukum yang lebih tinggi dari peraturan menteri. Selain itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi contoh menjalankan aturan tersebut.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, larangan mudik Lebaran 2021 M/Idul Fitri 1442 H akan bisa efektif, jika pemerintah menerbitkan payung hukum yang lebih kuat.

Harus ada Peraturan Presiden (Perpres) selain, Peraturan Menteri Perhubungan dan Peraturan Gubernur untuk lingkup DKI Jakarta.

“Oleh sebab itu, terbitkan Peraturan Presiden tentang Pelarangan Mudik Lebaran Tahun 2021 supaya ada anggaran khusus bagi Polri dalam melaksanakan pelarangan Mudik Lebaran 2021 dapat bekerja maksimal,\" katanya, Minggu (28/3).

Keputusan pelarangan mudik sejatinya merupakan kebijakan berbasis data. Sebab, setiap kali selesai liburan panjang, angka penularan Covid-19 tercatat meningkat signifikan.

Namun, jika berkaca pada momentum libur panjang sebelumnya dan libur Lebaran tahun lalu, kesalahan yang sama mungkin akan terulang jika tidak ada evaluasi secara menyeluruh.

“Polri yang memiliki wewenang di jalan raya tidak mampu melarang sepenuhnya mobilitas kendaraan. Masyarakat juga punya cara mengakali dengan berbagai macam,\" katanya.

Dia pun memprediksi, larangan ini akan berjalan seperti halnya Lebaran tahun lalu, angkutan umum pelat hitam akan semakin marak. Begitu pula kendaraan truk diakali agar dapat digunakan mengangkut orang. Di sisi lain, bisnis PO Bus resmi makin terpuruk setelah tahun lalu juga mengalami masa suram.

“Pendapatan akan berkurang dan menurun drastis. Mudik menggunakan sepeda motor masih mungkin dapat dilakukan. Karena jalan alternatif cukup banyak dan sulit dipantau,\" katanya.

Menurut Djoko, adanya payung hukum yang lebih tinggi atas kebijakan larangan mudik sangat strategis karena berdampak pada kepercayaan dan keberhasilan program penanganan Covid-19.

Karenanya, dia berharap Presiden dapat turun langsung ikut menangani dan memantau kebijakan tersebut. “Kalau tidak ada perintah Presiden langsung disangsikan apakah Polri mau bekerja maksimal di lapangan. Pemerintah harus lebih cerdas dan bijak dalam implementasi larangan mudik Lebaran,\" katanya.

Djoko menambahkan, adanya pengecualian dalam kebijakan pelarangan mudik Lebaran pada tahun lalu telah menimbulkan banyak penafsiran dan penyimpangan. Hal itu, berpotensi menimbulkan praktik pungutan liar. Belum lagi urusan surat keterangan yang dapat dijadikan lahan subur pendapatan tidak resmi.

“Tidak perlu ada pengecualian, sehingga hasilnya akan lebih terasa manfaatnya. Perlu dipertimbangkan menggunakan frasa melarang, namun nanti masih banyak pengecualian yang dilakukan,\" katanya.

Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta ASN harus menjadi contoh baik bagi masyarakat dalam mematuhi larangan mudik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: