Wali Kota Bandung Masuk Bui KPK
JAKARTA - KPK akhirnya secara resmi menahan Wali Kota Bandung Dada Rosada. Pria kelahiran Ciparay, Bandung, itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam di Gedung KPK kemarin. Dada akan menghuni Rutan Cipinang, Jakarta Timur, dengan masa penahanan 20 hari pertama. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penahanan Dada untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. \"Penyidik merasa penahanan sudah harus dilakukan,\" jelas Johan. Menurut dia, kasus yang membelit Dada masih terus dikembangkan. Oleh karena itu, untuk mempermudah penyidikan, pria 66 tahun itu ditahan. \"Kasus ini belum berhenti pada DR (Dada Rosada, red) dan ES (Edi Siswadi, mantan Sekda Pemkot Bandung, red),\" terang Johan. Dalam dakwaan untuk terdakwa Hakim Setiabudi sendiri ada nama hakim lain yang terlibat kasus ini. Dada ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 1 Juli 2013. Selain itu, mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bandung, Edi Siswadi, juga ditetapkan tersangka. Keduanya diduga turut mengatur pemberian suap kepada Hakim Setyabudi Tejocahyono, demi menghilangkan nama keduanya dari amar putusan perkara korupsi dana bansos di Pemkot Bandung. Sebelumnya, Hakim Setyabudi tertangkap tangan menerima suap dari Asep Triatna, orang suruhan Toto Hutagalung (Ketua Ormas Gasibu Pajajaran Bandung). Uang suap itu diduga dikumpulkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan Daerah Pemerintah Kota Bandung, Herry Nurhayat, dari para pejabat Pemkot Bandung. Penahanan Dada kemarin sudah diprediksi saat diperiksa Senin (19/8). Sebab informasinya Dada akan ditahan saat diperiksa Jumat (16/8). Kala itu, Dada diperiksa bersama Edi Siswadi. Hanya saja, Dada tidak hadir, hanya Edi yang datang. Akhirnya KPK terlebih dulu melakukan penahanan terhadap Dada. Saat keluar gedung KPK kemarin sore sekitar pukul 16.50, Dada tidak bersedia memberikan komentar. \"Kita ikuti proses hukum saja,\" ungkapnya. Dalam kesempatan itu, pengacara Dada, Abidin mengatakan kasus itu berawal dari permintaan uang dari Ketua Ormas Toto Hutagalung. \"Pak Toto itu yang meminta uang Rp3 miliar katanya untuk PN Bandung,\" terang Abidin di Gedung KPK kemarin. Abidin berdalih kliennya tidak pernah memberi uang pada siapa pun. Begitu pula tidak ada fakta pengumpulan uang dari para Kepala Dinas untuk diserahkan ke PN Bandung. \"Pak Dada juga tidak menyetujui permintaan uang itu,\" terangnya. Abidin menambahkan, awalnya Toto meminta uang ke salah satu Kadis senilai Rp3 Miliar. Kadis itu kemudian bilang harus ada izin dari Dada. \"Pak Dada tanya uang itu untuk siapa. Dijawab sebut saja X, katanya itu permintaan hakim,\" terangnya. Dari Bandung dilaporkan, pihak keluarga Dada yang berada di rumahnya tak mau sedikit pun memberikan keterangan. Dari pantauan Radar Bandung (Radar Cirebon Group) hingga tadi malam, rumah Dada yang berada di Jalan Tirtasari II nomor 12, Bandung Utara, tampak ramai karena tamu berdatangan. Tetapi, saat ditanya wartawan, para tamu yang hilir mudik itu bergeming. Saat para tamu tiba di rumah itu, mereka langsung masuk dan menutup pagar. \"Enggak, Enggak, Enggak tahu ..\" kata seorang pria paruh baya yang saat itu hendak masuk ke rumah. Pihak keamanan juga kompak bungkam. Sementara itu, sederet mobil terlihat berjejer di depan rumah Wali Kota Bandung dua periode tersebut. Sedangkan, di halaman rumah terparkir tiga mobil milik Dada. (dim/gun/kim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: