Pandemi Covid-19, Perbankan Menghadapi Kredit yang Direstrukturisasi
KRISIS pandemi Covid-19 telah berdampak bagi sektor keuangan dan ekonomi. Namun sangat berbeda jika dibandingkan dengan krisis-krisis sebelumnya pada 1998 maupun 2008. Ketika krisis finansial pada 1998 dan 2008, likuiditas cenderung mengalami kontraksi.
Tetapi di tengah pandemi Covid-19, kredit secara nasional mengalami kontraksi, sementara likuiditas perbankan berada dalam situasi yang jauh lebih baik. Padahal pemerintah sendiri telah mengelluarkan stimulus yang menjadi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pemimpin redaksi Majalah Infobank, Eko Supriyanto mengatakan, long deposit ratio (LDR) saat ini bergerak pada angka 81 hingga 87 persen. Menunjukkan perbankan memang mengalami banjir likuiditas.
Sementara itu, capital adequacy ratio (CAR) secara nasional berada pada posisi 23 hingga 24 persen, dan non-performing loan (NPL) relatif bertahan di angka 3 persen.
\"Bank-bank menghadapi problem kolesterol tinggi. Secara nasional, kolesterol kami artikan adalah kredit yang direstrukturisasi,\" ujar Eko dalam webinar bertajuk \"Tantangan Agen Pembangunan Daerah Pasca Pandemi Covid-19\" pada dilansir kantor berita RMOL.ID Rabu (31/3).
Eko mengatakan, sebelum pandemi, kredit yang direstrukturisasi mencapai Rp 350 triliun. Setelah program restrukturisasi muncul, maka totalnya encapai Rp 1.200 triliun.
\"Dengan kekuatan modal perbankan Rp 1.400 triliun, artinya sudah mendekati. Apakah ini akan menjadi problem di masa mendatang?\" tambahnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: