Integritas Benteng Pencegahan Korupsi

Integritas Benteng Pencegahan Korupsi

BANDUNG- Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menyatakan, integritas adalah benteng utama pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor). Dengan integritas, proteksi diri untuk mencegah tipikor semakin kuat.

Hal itu dikatakan Uu saat menghadiri Penyuluhan Antikorupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Kota Bandung, Rabu (31/3), bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri.

\"(Integritas) harus kita jaga, kalau integritas kita hebat, maka tidak akan terjadi tindak pidana korupsi,\" kata Pak Uu.

Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar bersama KPK dan pemerintah kabupaten/kota di Jabar sudah berkomitmen memberantas korupsi secara terintegrasi. Uu mendorong semua pihak untuk menjaga integritas.

Selain itu, Uu mengapresiasi KPK RI yang intens melakukan penyuluhan antikorupsi. Menurutnya, penyuluhan yang dilakukan secara masif dapat meningkatkan integritas dan memberantas korupsi, terutama di daerah-daerah.

\"Saya ucapkan terima kasih kepada Ketua KPK yang sudah datang ke wilayah Jawa Barat, termasuk juga KPK sangat gencar memberikan penyuluhan antikorupsi,\" tuturnya.

Uu menuturkan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda Provinsi Jabar sudah mendeklarasikan dan menandatangani pakta integritas terkait Pencanangan Komitmen Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat.

\"Ini adalah langkah baik dari KPK dalam rangka pencegahan korupsi,\" tuturnya.

Uu pun berujar, pihaknya berkomitmen penuh dalam pencegahan korupsi dan akan menindaklanjuti program-program yang dicanangkan KPK RI.

Ketua KPK Firli Bahuri memaparkan tujuh jenis kelompok tipikor berdasarkan Undang-Undang. Pertama, perbuatan yang merugikan negara. Kedua, suap. Ketiga, gratifikasi. Keempat, penggelapan dalam jabatan. Kelima, pemerasan. Keenam, perbuatan curang. Ketujuh, benturan kepentingan dalam pengadaan.

Firli juga mengatakan, dari tujuh cabang korupsi tersebut, terbagi lagi menjadi sekitar 30 pelanggaran. Hal itu, katanya, harus dipahami setiap aparatur, penyelenggara negara, dan para pemangku kepentingan lainnya.

\"Perluasan tindakan korupsi menjadi lebar, kalau dulu hanya perbuatan merugikan keuangan negara. Sekarang tindak pidana korupsi ada tujuh jenis dan 30 rupa,\" kata Firli.

Adapun hal yang paling banyak menjerat para pejabat di antaranya adalah menerima hadiah. Sebab pemberian hadiah, disadari atau tidak, berpotensi mempengaruhi seorang pejabat untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan.

\"Betul Anda tidak melakukan perbuatan merugikan negara. Tetapi anda menerima hadiah atau janji dari seseorang agar menggerakkan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu,\" ujar Firli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: