Pengelolaan Limbah Berbahaya Harus Diatur
KEJAKSAN - Penyusunan raperda pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dianggap menjadi hal penting bagi Pemerintah Kota Cirebon. Wakil Wali Kota Cirebon, Drs Nasrudin Azis SH mengatakan, keberadaan perda pengelolaan limbah B3 akan memberikan legalitas pada pengelolaan dan pengolahan B3. Mengingat, hingga saat ini masih banyak usaha yang memberikan pencemaran tetapi belum melakukan pengelolaan limbah dengan baik. “Masih banyak usaha yang memberikan pencemaran, namun belum melakukan pengolahan limbah yang baik. Sehingga aturan ini akan memberikan legalitas bagi pemerintah kota untuk mengatur, khususnya pengelolaan limbah B3,” ujarnya saat memberikan tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna di Aula Griya Sawala, kemarin (19/8). Mayoritas, kata Azis, sejumlah fasilitas kesehatan belum menyiapkan pengelolaan limbah B3 dengan baik. Dirinya mencontohkan puskesmas dan juga sejumlah tempat praktik bidan pun masih belum memiliki pengelolaan limbah B3 yang baik. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, dr Edi Sugiharto MKes menjelaskan, untuk pengelolaan limbah berbahaya di lingkungan Puskesmas sudah berjalan. Setiap puskesmas sudah memiliki pengelolaan limbah berbahaya dengan konsep seperti septic tank. “Jadi sudah ada itu pengelolaan limbah di puskesmas. Setiap puskesmas ada, seperti septic tank,” ujarnya. Bagaimana dengan bidan? Edi mengakui bila pengelolaan limbah berbahaya di lingkungan bidan memang masih belum berjalan dengan baik. Kebanyakan masih banyak yang menyatu dengan limbah rumah tangga. Ke depan, kata dia, kemungkinan aka nada upaya agar pengelolaan limbah berbahaya di lingkungan bidan bisa lebih baik lagi. “Karena bidan biasanya itu kan praktik di rumah, jadi menyatu dengan limbah rumah tangga. Namun ke depan akan kami coba untuk memperbaikinya,” tukasnya. (kmg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: