Geger Surat Ketua DPRD, BK: Aduan Diterima, Sanksi Pasti Ada
CIREBON - Badan Kehormatan (BK) DPRD mengakui sudah menerima surat aduan surat Ketua DPRD Kota Cirebon terkait permintaan sumbangan ke instansi.
Ketua BK DPRD, HP Yuliarso BAE mengungkapkan, pihaknya sudah menerima surat yang dimaksud.
\"Betul, surat sudah masuk ke sekretariat dewan dan sudah didisposisikan ke BK. Akan saya pelajari dulu surat aduannya,\" ujar Yuliarso, kepada radarcirebon.com, Kamis (8/4/2021).
Yuliarso mengaku, pihaknya akan mempelajari surat aduan tersebut. Kemudian nantinya akan dibahas di internal BK. Dan bila ditemukan ada pelanggaran kode etik, yang bersangkutan akan dipanggil.
\"Kami nanti akan panggil yang melanggar kode etiknya. Sanksi pasti ada,\" tuturnya.
Sebelumnya, Praktisi Hukum Furqon Nurzaman SH menyampaikan aduan pelaporan atas surat berkop DPRD.
Dalam surat tertanggal 8 April 2021, Furqon menyampaikan laporan dalam beberapa poin. Menurut dia, surat tersebut tidak mencerminkan tugas fungsi lembaga DPRD.
Tidak hanya itu, permintaan sponsorship dan donasi untuk pemasangan spanduk, baliho dan T Banner justru menambah beban pelaku usaha. Apalagi di tengah pandemi covid-19 yang membuat dunia usaha kesulitan.
Furqon juga meminta agar penggunaan kop surat sebagaimana diklaim dalam penjelasan Media Promo Production agar diusut tuntas.
Tidak hanya itu, dalam surat yang diterbitkan terdapat perbedaan mencolok pada cap lembaga dalam surat bertanda tangan Ketua DPRD.
Kemudian, dia menyebut bahwa klarifikasi yang disampaikan Ketua DPRD masih bersifat personal dan tidak mewakili kelembagaan. (rdh)
*Klarifikasi dari pihak Ketua DPRD, Hj Affiati SPd dan EO Media Promo Production dapat disimak di sini: Ketua DPRD Kota Cirebon Klarifikasi Surat Permintaan Sumbangan, Begini Penjelasannya
Baca juga:
- Imbas Surat Minta Sumbangan, Ketua DPRD Kota Cirebon Dilaporkan ke Badan Kehormatan
- Sambil Bawa Pistol, Maling di Astanajapura: Rek Hirup, Rek Paeh, Kadiyeukeun HP
- Anak Dijual Ibu di Majalengka, sebelum Prostitusi Online Juga Pernah Jadi PL
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: