Indeks Keterbukaan Informasi Jabar Meningkat
BANDUNG-Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2021 di Jawa Barat (Jabar) terus membaik. Hal itu berdasarkan hasil survei tahap pertama IKIP Tahun 2021 yang dilakukan oleh Komisi Informasi (KI) Jabar.
Sejumlah permohonan informasi yang disampaikan masyarakat kepada badan publik pemerintah, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, ditindaklanjuti oleh masing-masing PPID Badan Publik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar Setiaji menyatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar berkomitmen mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
\"Salah satu bentuk komitmen tersebut yakni peluncuran Ekosistem Data Jabar atau EDJ. Semua data yang bersifat publik dapat diakses masyarakat umum melalui portal Open Data Jabar,\" kata Setiaji.
Dalam EDJ, terdapat tiga portal bernama Open Data Jabar, Satu Data Jabar, dan Satu Peta Jabar. Jenis data yang disajikan yakni dataset, visualisasi, dan indikator kinerja.
Open Data Jabar dapat diakses oleh masyarakat dan data yang disajikan bersifat publik. Satu Data Jabar menjadi portal berbagi pakai data antar perangkat daerah di Pemda Provinsi Jabar. Ada data yang dikecualikan, data publik, dan data internal, di dalam Satu Data Jabar.
Sedangkan Satu Peta Jabar menjadi portal berbagi pakai data yang berisi data-data geospasial atau berupa peta. Pengkategorian data publik, data internal, dan data dikecualikan, disusun berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.
\"Manfaatnya untuk masyarakat adalah dapat memperoleh data dan informasi dengan mudah, cepat, dan data yang didapatkan data terbaru,\" tutur Setiaji.
Ketua Komisi Informasi (KI) Jabar Ijang Faisal menjelaskan, survei tahap awal dilakukan pada 22 Maret-6 April 2021. Dalam survei tersebut, publik berpandangan, badan publik pemerintah semakin membuka ruang informasi terhadap warga yang membutuhkan informasi dari pemerintah.
“Survei IKIP ini dilakukan dengan wawancara secara langsung kepada informan ahli yang bisa dipertanggungjawabkan secara akademik dan bisa menjadi rujukan badan publik,\" kata Ijang.
Berdasarkan survei yang dilakukan terhadap 15 informan ahli itu, didapatkan nilai 81,00 informan ahli menyatakan pendapat bahwa badan publik menyampaikan informasi publik kepada pemohon informasi dengan mudah.
Ketua Komisi I DPRD Jabar Bedi Budiman mengatakan, capaian keterbukaan informasi publik di Jabar perlu diapresiasi dan dijadikan momen oleh Pemda Provinsi Jabar untuk memperbaiki penerapan KIP kedepannya.
“Itu harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh untuk pemerintah dan DPRD,” kata Bedi. (hms jbr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: