Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Kecuali Keperluan Khusus dan Orang-orang Ini
JAKARTA - Pemerintah resmi melarang mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021 mendatang. Tetapi, untuk sejumlah keperluan khusus dan orang-orang tertentu dikecualikan.
“Ada larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021. Namun, ada pengecualian untuk layanan distribusi logistik. Untuk yang bekerja dan perjalanan dinas. Kemudian, ibu hamil, kedukaan, ibu bersalin dengan pendampingan 2 orang,” kata Juru bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito di Jakarta, Kamis (8/4).
Ada syarat yang harus dipenuhi untuk orang-orang yang dikecualikan tersebut. Dari instansi PNS, BUMN, BUMD, TNI/Polri diberikan dari pejabat eselon II dengan tandatangan langsung alias basah. Sedangkan untuk masyarakat yang punya keperluan mendesak perlu surat SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) dari kelurahan. Surat tersebut berlaku perseorangan untuk pergi dan pulang. Selain itu, wajib berusia 17 tahun ke atas.
Apabila tidak mendapatkan syarat yang ditentukan, orang-orang itu tidak diizinkan melakukan perjalanan. Selain itu, pada 6 – 17 Mei 2021 juga ada operasi skrining dokumen dan surat keterangan negatif COVID-19.
Larangan mudik ini berdasarkan pengalaman libur panjang sebelumnya. Sebab, kerap timbul kerumunan saat orang banyak bepergian. Akibatnya pasca liburan, angka kasus aktif COVID-19 meningkat tajam. (rh/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: