Organda Minta Tinjau Ulang Larangan Mudik

Organda Minta Tinjau Ulang Larangan Mudik

BANDUNG – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jawa Barat (Jabar) Dida Supriandi meminta pemerintah meninjau kembali larangan mudik Lebaran tahun 2021.

Pasalnya, larangan tersebut cukup memberatkan pelaku usaha transportasi.

Menurut Dida, saat ini kondisi pengusaha angkutan umum di Jawa Barat sangat berat. Dampak tersebut, sudah terjadi sejak awal tahun 2020 hingga saat ini.

“Sekarang awak angkutan sudah sangat menjerit, karena kami harus bekerja dengan cara digilir. Sekarang jalan, besok tidak,” kata Dida pada diskusi Larangan Mudik yang digelar Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB) di Kota Bandung, Kamis (8/4).

Dikatakannya, para pengusaha angkutan umum sangat berharap besar pada lebaran tahun ini untuk bisa sedikit meraup pendapatan.

Itu didasarkan pada kondisi saat ini, di mana banyak sektor dilakukan relaksasi. Mereka mulai melakukan aktivitas ekonomi seperti sedia kala, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Tapi kenapa mudik masih dilarang. Padahal mudik adalah falsafah masyarakat Indonesia satu tahun sekali. Bagi kami, para pengusaha angkutan, lebaran juga menjadi harapan,” beber dia.

Dida mengaku, para pengusaha telah mempersiapkan kelaikan armada untuk lebaran tahun ini. Dengan harapan armada yang pada tahun 2019 lalu banyak menganggur, tahun ini bisa kembali dioperasikan pada saat angkutan lebaran.

“Tapi kenapa justru dilarang, makanya kami mohon kepada pemerintah pusat, bahwa aturan itu harus ditinjau ulang. Karena merugikan kami. Tinggal untuk pelaksaan mudik nanti kita tetapkan proses secara ketat,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Jabar Hery Antasari mengungkapkan, mendukung kebijakan pemerintah pusat yang melarang mudik lebaran tahun 2021 guna menekan sebaran virus Covid-19.

Ia mengatakan, hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2020 dari Satgas Nasional dan SE Nomor 24 Tahun 2020 dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai rujukan persiapan operasi.

“Di situ sudah diatur bagaimana pengaturan untuk pelaku perjalanan darat, laut, maupun udara,” katanya.

Hery mengaku masih menunggu kebijakan yang lebih implementatif baik dalam bentuk SE ataupun Permenhub.

Berdasarkan aturan tersebut Dishub Jabar menjadikannya sebagai acuan dasar penerapan aturan di lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: