Tak Ada Bukber dan Open House, Jokowi dan Semua Jajaran Juga Tak Akan Mudik Lebaran

Tak Ada Bukber dan Open House, Jokowi dan Semua Jajaran Juga Tak Akan Mudik Lebaran

JAKARTA- Larangan mudik berlaku juga untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wapres Ma\'ruf Amin dan seluruh jajaran kabinetnya. Dipastikan Presiden Jokowi beserta jajaran kabinetnya akan mengikuti aturan larangan mudik. Jajaran kabinet juga dilarang menggelar buka puasa bersama dan dilarang menggelar open house lebaran.

Stafsus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman menegaskan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma\'ruf Amin beserta semua pejabat tidak akan mudik Lebaran 2021. “Presiden Joko Widodo bersama semua menteri, wakil presiden, semua kepala lembaga itu tidak akan mudik atau pulang kampung. Sebab mereka semua akan memberikan teladan kepada masyarakat untuk tidak pulang kampung atau mudik Lebaran,\" katanya melalui Instagram Live, Minggu (18/4).

Dikatakannya, dirinya pun memastikan tak akan mudik, meski sudah memesan tiket ke Kalimantan Selatan. Dia mengaku telah membatalkan tiket perjalanan mudik tersebut. “Saya sendiri sebenarnya sudah mau pulang kampung, sudah mau mudik, saya sudah beli tiket. Sudah beli tiket dan terus kemudian Presiden Jokowi melalui Pak Menko PMK, Pak Muhadjir Effendy, dilarang mudik 6-17, akhirnya saya dengan istri membatalkan tiket pulang. Jadi tidak jadi pulang tidak jadi berlebaran di Kalimantan Selatan,” ujarnya.

Selain itu, katanya, Jokowi juga sudah melarang seluruh menteri menggelar buka bersama. Bahkan juga melarang menggelar open house saat Lebaran. “Presiden Jokowi beberapa hari yang lalu sudah menyampaikan kepada semua menteri koordinator semua menteri dan semua kepala lembaga termasuk pejabat negara, termasuk ASN, BUMN, TNI/Polri, tak boleh mengadakan puasa bersama,” terangnya.

“Dan juga saya nanti pada hari lebaran termasuk para menko, para menteri para kepala lembaga para gubernur bupati wali kota tentu tidak diizinkan untuk mengadakan open house Lebaran,” katanya.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran mulai 6-17 Mei 2021. Sebagai acuan petunjuk pelaksanaan teknis, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menerbitkan surat edaran (SE).

“Nanti para dirjen akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan untuk jadi petunjuk aturan di lapangan sekaligus kerja sama dengan seluruh stakeholder termasuk dengan kepolisian, TNI, pemda, Satgas Covid-19 dan dinas perhubungan setempat untuk melakukan pengawasan dan pengendalian,\" ujar Jubir Kemenhub Adita Irawati, Minggu (18/4).

Menurutnya, pergerakan masyarakat yang sifatnya masif seperti mudik memang sebaiknya tidak dilakukan. Karenanya, pemerintah telah melakukan pelarangan mudik. Sebagai tindak lanjut larangan mudik, Kemenhub akan melakukan pembatasan transportasi di masa pelarangan tersebut. Semua moda transportasi baik darat laut, kereta api, dan udara, dan juga kendaraan pribadi akan dilarang.

“Sesuai yang telah ditetapkan dalam surat edaran Satgas No 13 ditetapkan semua anggota masyarakat dilarang mudik, tetapi masih ada pergerakan masyarakat yang boleh melakukan perjalanan yaitu untuk pegawai yang melakukan tugas dinas. Tentu harus membawa surat tugas dari instansi atau perusahaan masing-masing dan juga keperluan pribadi yang masih diperbolehkan asal ada keterangan dari lurah atau kepala desa setempat,\" jelasnya.

Kemenhub juga saat ini terus melakukan koordinasi dan melakukan pembicaraan agar ketentuan peniadaan mudik tersebut dan aspek dari transportasi bisa tetap dikendalikan dengan baik. Meski demikian, ditambahkannya, Kemenhub juga menyadari ada kemungkinan masyarakat melakukan perjalanan lebih dulu.

“Kita situasi pandemi ini kan mengenal protokol 5M. Meskipun ada di periode tidak secara formal tidak dilakukan larangan mudik, kami harapkan masyarakat membatasi mobilitasnya sebelum tanggal 6 Mei. Diimbau masyarakat jika tidak mendesak, ya tidak melakukan mobilitas,\" kata Adita.

Untuk kendaraan darat, dikatakannya, tidak menutup kemungkinan akan ada uji acak atau random testing di beberapa titik dan nantinya akan dikoordinasikan oleh Satgas Covid-19 setempat atau pun pemerintah daerah \"Perlu dipahami juga ada yang namanya Satgas Covid-19 daerah dalam PPKM skala mikro, satgas ini melakukan tugas sampai level terendah RT RW terkait pembatasan pengendalian pembinaan juga. Diharapkan satgas Covid-19 level terbawah juga bisa melakukan pengawasan khususnya sebelum tanggal 6 tetap bisa terkendali,\" ungkapnya.

Bagi masyarakat yang mudik di luar tanggal 6-17 Mei, dia mengatakan tidak ada sanksinya. “Kita juga tidak ingin memberikan sanksi. Yang paling pas adalah masyarakat menyadari dan memahami esensi pembatasan pergerakan karena untuk kepentingan masyarakat bersama dan kebaikan kita semua, agar situasi kondusif dan pandemi bisa dikendalikan. Jadi jelas tidak ada sanksi, kecuali itu melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan surat edaran satgas, seperti bila ada penumpukan massa,” katanya. (gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: